Ditreskrimum Polda Lampung Tangkap 6 Orang Matel, Diduga Ambil Paksa Mobil Pajero

- Penulis Berita

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id

Enam orang mata elang (Matel) atau Debt Colector diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, diduga memaksa seorang warga untuk menyerahkan mobil Mitsubishi Pajero Sport, setelah sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Indra Hermawan mengatakan petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan karena para terduga pelaku berusaha melawan saat proses penangkapan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan,” kata Indra, Minggu (28/6/2026).

Kasus itu bermula dari laporan seorang pria berinisial CR (47), warga Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (26/6/2026). Saat itu korban memarkirkan Mitsubishi Pajero Sport di halaman Butik Klamby, di Jalan Kartini, Bandarlampung. Tak lama kemudian, korban didatangi sekelompok orang yang diduga merupakan debt collector.

Menurut polisi, para terduga pelaku memaksa korban menyerahkan kendaraan. Ketika korban menolak, mereka diduga mengintimidasi dan memaksa korban membawa mobil tersebut menuju kantor CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan kepada pihak leasing.

Baca Juga:  Danrem 043/Gatam Bagikan Bingkisan Lebaran Kepada Prajurit dan PNS

Menindaklanjuti laporan itu, Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.30 WIB. Tim yang dipimpin Komisaris Polisi Jonnifer Yolandra kemudian mengamankan enam orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian menyita dan mengamankan satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, dan satu unit Toyota Innova, yang digunakan para terduga pelaku, serta enam kartu tanda penduduk (KTP), serta dua surat tanda nomor kendaraan (STNK). Para terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan.

Penyidik menjerat mereka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini pihak penyidik juga masih mendalami peran dari masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut,” ungkap Indra.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 
SJB Kerahkan Puluhan Advokat, Siap Hadapi Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang Terhadap Empat Media
KKN Mahasiswa IAI Tulang Bawang Mengusung Tema PHBS Berkolaborasi Dengan Masyarakat
Dana Desa Gunung Sari Tahun 2025 Diduga Dikorupsi dan Mark Up Anggaran
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:57 WIB

Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 

Berita Terbaru