DPP JMI Tempuh Jalur Hukum Gugatan Terhadap Sekda OKU, Masuk Sistem E-Filing di PN Baturaja

- Penulis Berita

Senin, 29 Juni 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baturaja,Buktipetunjuk.id

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) secara resmi mengajukan gugatan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan data pendaftaran perkara elektronik yang terpantau pada Senin (29/6/2026), gugatan tersebut telah masuk dalam sistem e-Filing Pengadilan Negeri (PN) Baturaja dengan status “Menunggu Pendaftaran”.

Dalam perkara ini, DPP Jurnalis Maestro Indonesia bertindak sebagai pihak penggugat. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tercatat sebagai pihak tergugat.

Untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya, DPP JMI Yudi Hutriwinata sebagai Ketua Umum DPP Jurnalis Maestro Indonesia.

Yudi Hutriwinata menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya mencari kepastian hukum melalui mekanisme yang telah disediakan oleh negara.

Baca Juga:  Polres OKU Selatan Kerahkan 123 Personil Kawal Pengundian Nomor Urut Calon Bupati

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mempercayakan penyelesaian perkara ini kepada lembaga peradilan. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.

Menurutnya, sistem e-Court yang diterapkan Mahkamah Agung memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun organisasi dalam mengakses layanan peradilan secara transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, pihak penggugat berharap seluruh tahapan persidangan nantinya dapat berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut kini menunggu proses administrasi lanjutan sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan peradilan.

DPP JMI menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize
URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Diduga Ada Pernikahan Siri Dua Anak di Bawah Umur di Ulu Belu, KUA: Tidak Tercatat
PHBI Sentulan Gelar Khitan Massal dan Pengajian Maulid Nabi, Gandeng Rafika Foods
Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Tekankan Kehormatan Merah Putih
Proyek Revitalisasi KOBER Assurur Tasikmalaya Diduga Tak Sesuai Spek, Pekerja Abaikan K3
Proyek Jalan Puspahiang Mandalasari Tasikmalaya Rp6,8 Miliar Mangkrak, Pekerja Dikeluhkan Kekurangan Bahan
PC IMM Madina Ultimatum Kapolres: Usut Dugaan PETI di Simpang Tolang dalam 3×24 Jam
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:49 WIB

URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Diduga Ada Pernikahan Siri Dua Anak di Bawah Umur di Ulu Belu, KUA: Tidak Tercatat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:02 WIB

PHBI Sentulan Gelar Khitan Massal dan Pengajian Maulid Nabi, Gandeng Rafika Foods

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Tekankan Kehormatan Merah Putih

Berita Terbaru