MERANGIN,Buktipetunjuk.id –
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jambi menemukan dugaan penyimpangan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Tambang Emas, Kabupaten Merangin. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat Rp140,3 juta dari total pendapatan retribusi Rp145,08 juta tidak disetorkan ke kas daerah.
Dari jumlah yang tidak disetorkan itu, Rp32,3 juta justru disimpan di rekening pribadi petugas kasir, sementara Rp69,5 juta lainnya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak disertai bukti pengeluaran.
Rincian Temuan BPK
Berdasarkan audit, hanya Rp4,78 juta yang disetorkan ke Bendahara Penerimaan. Sisanya digunakan tanpa melalui mekanisme APBD, dengan perincian:
Fakta Mengejutkan dari Audit BPK:
Uraian Jumlah Pendapatan seharusnya diterima tahun 2025 Rp145.083.000 Yang disetorkan ke Bendahara Penerimaan Rp4.780.000 Tidak disetorkan ke kas daerah Rp140.303.000
Dana yang tidak disetorkan itu dialokasikan ke tiga pos:
1. Rp38.362.000 Digunakan untuk operasional puskesmas seperti pembelian obat, alat tulis kantor, dan kebersihan.
2. Rp69.574.400 Pengeluaran lain yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban.
3. Rp32.366.600 Disimpan di rekening pribadi petugas kasir.
Total dana yang belum disetor dan tidak jelas peruntukannya mencapai Rp101,94 juta.
Desakan Penegakan Hukum
Dosen hukum salah satu universitas di Merangin, DP, mendesak aparat penegak hukum turun tangan.
“Masalah ini harus diselidiki mendalam. Jika terbukti, Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan harus bertanggung jawab. Uang rakyat tidak boleh hilang begitu saja,” ujarnya, Kamis, 8 Oktober 2026.
DP juga meminta Kejaksaan Negeri Merangin bertindak tegas. “Kami minta Kejari sapu bersih pihak yang mempermainkan uang rakyat, tanpa pandang bulu,” katanya.
Senada, Ketua salah satu LSM di Merangin menilai temuan ini menunjukkan kelemahan sistemik. “Dana tidak disetor, dipakai di luar aturan, bahkan masuk rekening pribadi. Ini bukan sekadar kelalaian,” ucapnya.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pertanyaan masih menggantung:
• Siapa pihak yang bertanggung jawab atas dana di rekening pribadi?
• Mengapa pengeluaran Rp69,5 juta tak memiliki bukti?
• Apakah Kepala Puskesmas mengetahui praktik tersebut?
• Bagaimana fungsi pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin?
Buktipetunjuk.id berupaya mengonfirmasi temuan ini ke Kepala Dinas Kesehatan Merangin dan Kepala Puskesmas Tambang Emas. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan keterangan resmi.
Reporter: Rudianto









