Pengelolaan Parkir RSUD Muaradua OKU Selatan Disorot, Diduga Tak Sesuai PERDA

- Penulis Berita

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id

Pengelolaan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menjadi sorotan setelah disebut masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Bagi hasil retribusi parkir ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) diduga tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerja sama pengelolaan parkir RSUD Muaradua dengan pihak ketiga, PT TCC, dinilai belum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sumber menyebutkan, PT TCC hanya mampu menyetorkan hasil retribusi parkir ke rekening PAD sekitar Rp3 juta per bulan.

“Angka tersebut dinilai perlu dievaluasi mengingat RSUD Muaradua merupakan fasilitas publik dengan tingkat kunjungan masyarakat yang tinggi,” ujarnya Minggu (9/8/2026).

Baca Juga:  Kuasa Hukum Sebut Sidang Perdana Terdakwa David Digelar di PN Tanjung Karang Murni Kasus Perdata

Atas kondisi ini, Bupati OKU Selatan diharapkan memerintahkan Direktur RSUD Muaradua untuk mengevaluasi kerja sama pengelolaan parkir tersebut. Langkah evaluasi mencakup kemungkinan penghentian atau pemutusan kerja sama dengan pihak ketiga jika terbukti tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan diminta memastikan pengelolaan retribusi daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Pengelolaan parkir yang tidak maksimal dikhawatirkan berdampak pada penerimaan PAD. Di sisi lain, masyarakat diharapkan mendapat layanan parkir yang tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Muaradua maupun PT TCC terkait temuan tersebut. Masyarakat berharap Pemkab OKU Selatan segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pewarta: Ham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Terduga Pengedar Narkoba 
Ketua Komisi III DPR Desak Polda Sumut Transparan Usut Kematian Mantan Istri Polisi
Semarak HUT ke-81 RI, 162 Peserta Ramaikan Gerak Jalan ROJO 2026 di Jombang
Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak 16 Tahun di Way Kanan Ditangkap Polisi
Pemkab Madina Usut Tuntas Kasus Kades Singengu Julu, Sanksi Menanti Setelah Pemeriksaan Inspektorat Rampung
Ibu-Ibu Sentajo Raya Resah, Desak Penutupan Permanen Kafe Remang-Remang di Kilo 8 dan Sungai Lintang
Musdes BUMDes Pekon Kandang Besi Digelar, Program Budidaya Ikan Rp 214 Juta Disorot Publik
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pria, Amankan Sabu dan Alat Hisap
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Terduga Pengedar Narkoba 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Ketua Komisi III DPR Desak Polda Sumut Transparan Usut Kematian Mantan Istri Polisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Pengelolaan Parkir RSUD Muaradua OKU Selatan Disorot, Diduga Tak Sesuai PERDA

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, 162 Peserta Ramaikan Gerak Jalan ROJO 2026 di Jombang

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak 16 Tahun di Way Kanan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru