Pemkab Madina Usut Tuntas Kasus Kades Singengu Julu, Sanksi Menanti Setelah Pemeriksaan Inspektorat Rampung

- Penulis Berita

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal,Buktipetunjuk.id –

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) memastikan proses pemeriksaan terhadap Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD, yang diduga terlibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, terus berjalan dan akan ditindaklanjuti secara tegas.

Tim pemeriksa dari Inspektorat Madina saat ini tengah menyelesaikan pemeriksaan khusus terhadap yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mewakili Bupati Madina, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Madina, Muhammad Syail Lubis, ST, MM, Sabtu (8/8/2026), menegaskan Pemkab tidak akan mentoleransi aparatur desa yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.

“Proses pemeriksaan dengan tujuan tertentu sedang berjalan. Tiga surat panggilan dinas sudah dikirim kepada yang bersangkutan. Kami menolak tegas tudingan melindungi oknum. Sejak menerima laporan masyarakat dan Tim Terpadu Pemprov Sumut, Pemkab langsung bergerak,” tegas Syail.

Sebagai bukti konkret, Inspektorat telah menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Nomor 094/872/ST/Insp/2026 sejak 30 Juli 2026. Pemeriksaan khusus (Riksus) dijadwalkan berlangsung selama 10 hari kerja. “Begitu rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat keluar, Bupati akan langsung mengambil tindakan tegas tanpa menunda,” ujarnya.

Penonaktifan Sesuai Prosedur
Menanggapi desakan agar GD segera dinonaktifkan, Syail menjelaskan bahwa setiap keputusan administratif harus melalui koridor hukum. “Sanksi administratif terhadap Kepala Desa diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan PP Nomor 11 Tahun 2019. Penonaktifan harus melalui mekanisme yang berlaku, termasuk rekomendasi resmi berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses pembinaan. Kami menempuh jalur hukum agar keputusan akhir nantinya kuat dan tidak cacat prosedur,” jelasnya.

Baca Juga:  Puluhan Siswa-Siswi Penerima PIP SDN Barangbang Disinyalir Dipotong Oknum Tidak Bertanggung Jawab

“Sanksi menanti setelah proses selesai,” tegasnya.

Selain pemeriksaan individu, Pemkab Madina juga memperkuat penanganan PETI secara menyeluruh melalui pembentukan Satgas Penertiban PETI yang diketuai Wakapolres Madina berdasarkan SK Bupati Nomor 188.45/0655/K/2026.

Aktivis Kawal Proses Pemeriksaan
Terpisah, Ketua AMP2K Pajarur Rohman Nasution bersama Direktur The Madina Green Institute Ridwandi Nasution menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus hingga tuntas. Keduanya meminta Bupati Madina tidak ragu mengambil keputusan apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran oleh GD.

“Kalau memang bukti dan hasil pemeriksaan sudah terang, maka jangan ada lagi keraguan dalam mengambil keputusan. Penonaktifan GD jika direkomendasikan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan, menjaga lingkungan, sekaligus memberikan efek jera,” tegas Pajar.

Pajar dan Ridwandi menambahkan akan memantau perkembangan pemeriksaan. “Kita wait and see. Apakah Bupati akan konsisten menegakkan aturan berdasarkan hasil pemeriksaan atau justru kasus ini kembali berlarut-larut. Jika penanganannya masih terkesan lamban, kami bersama sejumlah lembaga siap menyampaikan aspirasi secara terbuka,” kata keduanya.

Syail menyampaikan apresiasi terhadap kontrol sosial dari organisasi masyarakat dan aktivis mahasiswa. Ia memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan tanpa intervensi.

Hingga kini, proses pemeriksaan Inspektorat masih berjalan. Status dugaan keterlibatan GD dalam aktivitas PETI menunggu hasil LHP.

Pewarta: Magrifatulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Berita Terbaru