Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak 16 Tahun di Way Kanan Ditangkap Polisi

- Penulis Berita

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Satreskrim Polres Way Kanan menangkap AS, 40 tahun, warga Kecamatan Negara Batin, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah anak tiri tersangka, masih berusia 16 tahun.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto, mengatakan dugaan perbuatan terjadi berulang sejak Maret hingga awal Agustus 2026 di rumah korban di Negara Batin.

Kasus terungkap setelah ibu korban mendapat pengakuan dari korban, yang disebut “Melati” bukan nama sebenarnya. Kepada ibunya, Melati mengaku dipaksa melayani ayah tirinya. Tersangka diduga mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak.

Laporan resmi masuk ke Polres Way Kanan. Penyidik kemudian memeriksa saksi-saksi dan menggelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:  Niat ingin mencari jodoh kakek paruh baya malah ketipu dukun ilmu pelet.

Setelah ditemukan minimal dua alat bukti, AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pukul 21.00 WIB di hari yang sama.

Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban dan tersangka saat kejadian serta satu bantal. Alat bukti lain berupa keterangan saksi dan hasil visum et repertum.

“Perkara masih dalam penyidikan untuk melengkapi berkas. Tersangka tetap mendapat hak pendampingan hukum,” kata Iptu Riswanto, Minggu, 9 Agustus 2026.

Tersangka dijerat Pasal 473 ayat 1 dan 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 418 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023. Karena korban adalah anak tiri, ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pokok 12 tahun, menjadi maksimal 16 tahun penjara.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Madina Usut Tuntas Kasus Kades Singengu Julu, Sanksi Menanti Setelah Pemeriksaan Inspektorat Rampung
Ibu-Ibu Sentajo Raya Resah, Desak Penutupan Permanen Kafe Remang-Remang di Kilo 8 dan Sungai Lintang
Musdes BUMDes Pekon Kandang Besi Digelar, Program Budidaya Ikan Rp 214 Juta Disorot Publik
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pria, Amankan Sabu dan Alat Hisap
SATGAS PETI MADINA TUNDA PENINDAKAN HINGGA 18 AGUSTUS, AMP2K: JANGAN JADIKAN HUT RI ALASAN TUNDA PENEGAKAN HUKUM
Aklamasi di Muskab, Widi Wariasno Lanjutkan Pimpin PBSI Lampung Timur 2026-2030
Kobarkan Nasionalisme, AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Pembagian Bendera Merah Putih di Mesuji
Rafieq Ungkap Kabar Baik dari Kemenkeu, Metro Terima Tambahan Rp 24,66 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak 16 Tahun di Way Kanan Ditangkap Polisi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Pemkab Madina Usut Tuntas Kasus Kades Singengu Julu, Sanksi Menanti Setelah Pemeriksaan Inspektorat Rampung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Ibu-Ibu Sentajo Raya Resah, Desak Penutupan Permanen Kafe Remang-Remang di Kilo 8 dan Sungai Lintang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Musdes BUMDes Pekon Kandang Besi Digelar, Program Budidaya Ikan Rp 214 Juta Disorot Publik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pria, Amankan Sabu dan Alat Hisap

Berita Terbaru