Tulang Bawang,Buktipetunjuk.id –
Komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan dua pria dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Pengungkapan berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Dua tersangka yang diamankan yakni DR (34) dan RS (35).
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Jhon Apriwansyah, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan serta pemasok narkotika kepada para pelaku,” tegas Iptu Jhon Apriwansyah.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan berawal saat anggota Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial B. Dari hasil pemeriksaan awal, B mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial R.
Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 15.40 WIB, petugas membawa B menuju kediaman R yang tidak jauh dari lokasi awal. Di rumah tersebut, petugas mendapati DR dan RS yang mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis sabu.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu buah alat hisap bong dan satu pipa kaca pireks di samping kasur, yang diakui digunakan oleh DR dan RS. Selanjutnya, dari penggeledahan terhadap RS, petugas kembali menemukan satu plastik klip berukuran sedang diduga berisi sabu serta beberapa plastik klip kosong. Seluruh barang bukti diakui milik RS.
Barang Bukti yang Diamankan:
• 1 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,85 gram
• 2 unit telepon genggam • 1 buah alat hisap bong • 1 buah pipa kaca pireks • Beberapa plastik klip kosong
Proses Hukum Lanjut
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sampel barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik guna pemeriksaan, sementara berkas perkara akan dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Narkoba menambahkan, pengungkapan ini bukan akhir dari penanganan perkara. “Kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak hanya berhenti pada pengguna atau pengedar di lapangan, tetapi juga akan kami telusuri dari mana barang tersebut diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam jaringannya. Ini bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Iptu Jhon.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sub-Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai konstruksi perkara yang disangkakan penyidik.
Polres Tulang Bawang menegaskan perang terhadap narkotika terus digelorakan. Setiap celah peredaran narkoba akan ditutup dan setiap jaringan yang terindikasi terlibat akan terus diburu hingga ke akar-akarnya.(YK)















