Cabjari Pelabuhan Panjang Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS Rp339 Juta di SDN 1 Telukbetung Selatan

- Penulis Berita

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang berhasil melakukan, ungkap kasus dugaan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp339.587.056 dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 1 Telukbetung Selatan Tahun Anggaran 2022-2024.

Pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan melalui penitipan uang pengganti oleh tersangka berinisial ES yang merupakan Kepala Sekolah SDN 1 Telukbetung Selatan, pada Selasa (04/08/2026).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, Ridho Rama Z., S.H., M.H., mengatakan bahwa proses penyidikan perkara masih terus berjalan, termasuk pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.

“Penyidik telah menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp339.587.056 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara dalam perkara tersebut,” ujar Ridho Rama Z, kepada wartawan.

Penyerahan uang pengganti dilakukan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang dan disaksikan langsung oleh Kacabjari beserta jajaran serta perwakilan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bandar Lampung.

Baca Juga:  Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya

Selanjutnya, seluruh dana tersebut telah disetorkan ke Kas Negara melalui rekening penitipan lainnya pada Bank BSI atas nama Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berlanjut. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), berkas perkara akan dilimpahkan ke tahap penuntutan sebelum selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Langkah pemulihan kerugian negara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan asset recovery serta mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan, tertib, dan akuntabel.

Kacabjari menambahkan, meski telah dilakukan penitipan uang pengganti, proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka ES tetap akan ditentukan melalui proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Pungli Pawai Kemerdekaan di Merangin Dibantah: Panitia Tegaskan Tak Ada Pungutan, Hanya Salah Komunikasi
Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize
URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Diduga Ada Pernikahan Siri Dua Anak di Bawah Umur di Ulu Belu, KUA: Tidak Tercatat
PHBI Sentulan Gelar Khitan Massal dan Pengajian Maulid Nabi, Gandeng Rafika Foods
Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Tekankan Kehormatan Merah Putih
Proyek Revitalisasi KOBER Assurur Tasikmalaya Diduga Tak Sesuai Spek, Pekerja Abaikan K3
Proyek Jalan Puspahiang Mandalasari Tasikmalaya Rp6,8 Miliar Mangkrak, Pekerja Dikeluhkan Kekurangan Bahan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Isu Pungli Pawai Kemerdekaan di Merangin Dibantah: Panitia Tegaskan Tak Ada Pungutan, Hanya Salah Komunikasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:49 WIB

URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Diduga Ada Pernikahan Siri Dua Anak di Bawah Umur di Ulu Belu, KUA: Tidak Tercatat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:02 WIB

PHBI Sentulan Gelar Khitan Massal dan Pengajian Maulid Nabi, Gandeng Rafika Foods

Berita Terbaru