Cabjari Pelabuhan Panjang Ungkap Dugaan Korupsi Dana BOS Rp339 Juta di SDN 1 Telukbetung Selatan

- Penulis Berita

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id –

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang berhasil melakukan, ungkap kasus dugaan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp339.587.056 dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 1 Telukbetung Selatan Tahun Anggaran 2022-2024.

Pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan melalui penitipan uang pengganti oleh tersangka berinisial ES yang merupakan Kepala Sekolah SDN 1 Telukbetung Selatan, pada Selasa (04/08/2026).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, Ridho Rama Z., S.H., M.H., mengatakan bahwa proses penyidikan perkara masih terus berjalan, termasuk pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.

“Penyidik telah menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp339.587.056 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara dalam perkara tersebut,” ujar Ridho Rama Z, kepada wartawan.

Penyerahan uang pengganti dilakukan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang dan disaksikan langsung oleh Kacabjari beserta jajaran serta perwakilan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bandar Lampung.

Baca Juga:  Akibat Hutang, Pria di Kisam Tinggi Nekat Bacok Rekan Sendiri

Selanjutnya, seluruh dana tersebut telah disetorkan ke Kas Negara melalui rekening penitipan lainnya pada Bank BSI atas nama Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berlanjut. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), berkas perkara akan dilimpahkan ke tahap penuntutan sebelum selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Langkah pemulihan kerugian negara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan asset recovery serta mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan, tertib, dan akuntabel.

Kacabjari menambahkan, meski telah dilakukan penitipan uang pengganti, proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka ES tetap akan ditentukan melalui proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONI Lampung Timur Gelar Rakor, Kebut Persiapan Porprov dan Musorkab
Haul Ke-887 Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Way Kanan, Diwarnai Khitanan Massal 27 Anak
GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap
Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung
HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029
Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:12 WIB

KONI Lampung Timur Gelar Rakor, Kebut Persiapan Porprov dan Musorkab

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Haul Ke-887 Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Way Kanan, Diwarnai Khitanan Massal 27 Anak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung

Berita Terbaru