Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id –
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang berhasil melakukan, ungkap kasus dugaan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp339.587.056 dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 1 Telukbetung Selatan Tahun Anggaran 2022-2024.
Pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan melalui penitipan uang pengganti oleh tersangka berinisial ES yang merupakan Kepala Sekolah SDN 1 Telukbetung Selatan, pada Selasa (04/08/2026).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, Ridho Rama Z., S.H., M.H., mengatakan bahwa proses penyidikan perkara masih terus berjalan, termasuk pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
“Penyidik telah menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp339.587.056 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara dalam perkara tersebut,” ujar Ridho Rama Z, kepada wartawan.
Penyerahan uang pengganti dilakukan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang dan disaksikan langsung oleh Kacabjari beserta jajaran serta perwakilan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bandar Lampung.
Selanjutnya, seluruh dana tersebut telah disetorkan ke Kas Negara melalui rekening penitipan lainnya pada Bank BSI atas nama Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berlanjut. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), berkas perkara akan dilimpahkan ke tahap penuntutan sebelum selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Langkah pemulihan kerugian negara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan asset recovery serta mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Kacabjari menambahkan, meski telah dilakukan penitipan uang pengganti, proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka ES tetap akan ditentukan melalui proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**)
Editor: Redaksi















