Asahan,Buktipetunjuk.id –
Sepertinya, sejumlah pihak yang tergabung dalam Manajemen PTPN 4 Kebun Air Batu terkesan”bungkam” saat dikonfirmasi terkait adanya tanaman jagung di sebahagian kawasan HGU di AFD 9.
Mulai dari Mandor 1, Asisten AFD 9 sampai dengan Asisten Kepala di PTPN 4 Kebun Air Batu sama sekali enggan untuk berkomentar saat dikonfirmasi terkait adanya tanaman jagung yang berada di sebahagian kawasan HGU AFD 9 tersebut.
Sebanyak dua kali wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak manajemen PTPN 4 Kebun Air Batu tersebut, namun, tetap juga enggan memberikan statement maupun jawaban terkait adanya penanaman jagung di sebahagian areal HGU AFD 9 tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi tersebut, sebahagian kawasan AFD 9 PTPN 4 Kebun Air Batu tersebut tampak sudah berdiri tanaman jagung.
“Tanaman jagung yang berada di sebahagian areal HGU AFD 9 PTPN 4 kebun Air Batu tersebut ditanam oleh siapa ya, apakah ditanam oleh pihak manajemen perkebunan atau ditanam oleh oknum di luar manajemen,’ jelas Rizki yang merupakan aktivis di Kota Kisaran, Selasa (4/8/2026).
Jika tanaman jagung tersebut milik perusahaan, lanjut Rizky, sudah tentu pihak perusahaan PTPN 4 Kebun Air Batu harus memiliki izin konversi tanaman / komoditi.
“Jika tanaman jagung itu ditanam oleh oknum di luar manajemen, kenapa bisa tanaman tersebut itu bisa ditanam dan berdiri di dalam kawasan HGU AFD 9,” jelasnya sembari merasa bingung.
Hal senada juga diutarakan oleh Mega yang juga sebagai aktivis lainnya. Dirinya mengaku sangat heran dengan adanya tanaman jagung di sebahagian areal / lokasi HGU di AFD 9 PTPN 4 Kebun Air Batu.
“Kok bisa tanaman jagung tersebut bisa ditanam dan berdiri di sebahagian lokasi HGU AFD 9 tersebut. Penanaman jagung di dalam kawasan HGU itu atas izin siapa ya ?, ” terangnya.
Mereka berharap kepada pihak direksi PTPN 4 agar segera turun ke lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap adanya penanaman jagung di sebahagian areal HGU AFD 9 PTPN 4 Kebun Air Batu.
“Jika terbukti menyalahi aturan, berikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang nekat dan bertanggungjawab karena telah melakukan penanaman jagung di sebahagian kawasan HGU AFD 9 PTPN 4 Kebun Air Batu tersebut,” harap mereka.
(D3D)















