DPP ABR Indonesia Klarifikasi Pencatutan Foto Ketua Umum dalam Pemberitaan Dugaan Kasus MBG di Tubaba

- Penulis Berita

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia menyampaikan klarifikasi resmi terkait pencatutan foto Ketua Umum DPP ABR Indonesia dalam pemberitaan dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan di beberapa media daring yang menggunakan foto Ketua Umum DPP ABR Indonesia, Dr. (c) Hermawan, S.H.I., M.H., C.M., S.H.E.L., sebagai ilustrasi pemberitaan kasus MBG Tubaba.

DPP ABR Indonesia menegaskan, pencantuman foto tersebut tidak memiliki relevansi dengan substansi pemberitaan dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan pencantuman foto Ketua Umum tanpa konfirmasi dan tanpa penjelasan yang proporsional. Hal itu berpotensi membentuk opini yang keliru dan merugikan nama baik pribadi maupun marwah organisasi,” tegas Hermawan di Jakarta, Senin (4/8/2026).

Hermawan menegaskan, baik dirinya secara pribadi maupun ABR Indonesia sebagai organisasi, tidak memiliki keterkaitan, hubungan, maupun keterlibatan dalam bentuk apapun dengan dugaan penyimpangan Program MBG di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Ia menjelaskan, ABR Indonesia selama ini konsisten berada di garda terdepan dalam mengawal penegakan hukum dan mendukung agenda pemberantasan korupsi. Terkait Program MBG, ABR Indonesia justru mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga:  Ratusan Personel Gabungan Kodim 0410/KBL Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran Sungai 

ABR Indonesia juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya prinsip akurasi, keberimbangan (cover both sides), dan verifikasi.

“Pemberitaan yang baik harus berdasarkan fakta dan tidak menggiring opini publik dengan mencantumkan foto pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan substansi perkara. Kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab profesional,” ujarnya.

DPP ABR Indonesia menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan kasus MBG di Tubaba dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Melalui rilis klarifikasi ini, DPP ABR Indonesia berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Pihaknya juga mengimbau kepada media yang telah menayangkan foto tersebut untuk melakukan koreksi dan perbaikan.

Tentang ABR Indonesia:

Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia merupakan organisasi advokat yang berfokus pada bantuan hukum, pembelaan hak-hak rakyat, serta pengawalan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Demikian rilis ini disampaikan untuk menjadi terang.

Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize
URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Diduga Ada Pernikahan Siri Dua Anak di Bawah Umur di Ulu Belu, KUA: Tidak Tercatat
PHBI Sentulan Gelar Khitan Massal dan Pengajian Maulid Nabi, Gandeng Rafika Foods
Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Tekankan Kehormatan Merah Putih
Proyek Revitalisasi KOBER Assurur Tasikmalaya Diduga Tak Sesuai Spek, Pekerja Abaikan K3
Proyek Jalan Puspahiang Mandalasari Tasikmalaya Rp6,8 Miliar Mangkrak, Pekerja Dikeluhkan Kekurangan Bahan
PC IMM Madina Ultimatum Kapolres: Usut Dugaan PETI di Simpang Tolang dalam 3×24 Jam
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:49 WIB

URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Diduga Ada Pernikahan Siri Dua Anak di Bawah Umur di Ulu Belu, KUA: Tidak Tercatat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:02 WIB

PHBI Sentulan Gelar Khitan Massal dan Pengajian Maulid Nabi, Gandeng Rafika Foods

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Tekankan Kehormatan Merah Putih

Berita Terbaru