DPP ABR Indonesia Klarifikasi Pencatutan Foto Ketua Umum dalam Pemberitaan Dugaan Kasus MBG di Tubaba

- Penulis Berita

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id –

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia menyampaikan klarifikasi resmi terkait pencatutan foto Ketua Umum DPP ABR Indonesia dalam pemberitaan dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan di beberapa media daring yang menggunakan foto Ketua Umum DPP ABR Indonesia, Dr. (c) Hermawan, S.H.I., M.H., C.M., S.H.E.L., sebagai ilustrasi pemberitaan kasus MBG Tubaba.

DPP ABR Indonesia menegaskan, pencantuman foto tersebut tidak memiliki relevansi dengan substansi pemberitaan dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan pencantuman foto Ketua Umum tanpa konfirmasi dan tanpa penjelasan yang proporsional. Hal itu berpotensi membentuk opini yang keliru dan merugikan nama baik pribadi maupun marwah organisasi,” tegas Hermawan di Jakarta, Senin (4/8/2026).

Hermawan menegaskan, baik dirinya secara pribadi maupun ABR Indonesia sebagai organisasi, tidak memiliki keterkaitan, hubungan, maupun keterlibatan dalam bentuk apapun dengan dugaan penyimpangan Program MBG di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Ia menjelaskan, ABR Indonesia selama ini konsisten berada di garda terdepan dalam mengawal penegakan hukum dan mendukung agenda pemberantasan korupsi. Terkait Program MBG, ABR Indonesia justru mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga:  Pekerjaan Jalan di Kampung Karang Indah Panjang Selatan, Disinyalir Aspalnya Tipis dan Tanpa Papan Informasi 

ABR Indonesia juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya prinsip akurasi, keberimbangan (cover both sides), dan verifikasi.

“Pemberitaan yang baik harus berdasarkan fakta dan tidak menggiring opini publik dengan mencantumkan foto pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan substansi perkara. Kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab profesional,” ujarnya.

DPP ABR Indonesia menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan kasus MBG di Tubaba dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Melalui rilis klarifikasi ini, DPP ABR Indonesia berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Pihaknya juga mengimbau kepada media yang telah menayangkan foto tersebut untuk melakukan koreksi dan perbaikan.

Tentang ABR Indonesia:

Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia merupakan organisasi advokat yang berfokus pada bantuan hukum, pembelaan hak-hak rakyat, serta pengawalan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Demikian rilis ini disampaikan untuk menjadi terang.

Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK

Berita Terbaru