DPP ABR Indonesia Klarifikasi Pencatutan Foto Ketua Umum dalam Pemberitaan Dugaan Kasus MBG di Tubaba

- Penulis Berita

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia menyampaikan klarifikasi resmi terkait pencatutan foto Ketua Umum DPP ABR Indonesia dalam pemberitaan dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya sejumlah pemberitaan di beberapa media daring yang menggunakan foto Ketua Umum DPP ABR Indonesia, Dr. (c) Hermawan, S.H.I., M.H., C.M., S.H.E.L., sebagai ilustrasi pemberitaan kasus MBG Tubaba.

DPP ABR Indonesia menegaskan, pencantuman foto tersebut tidak memiliki relevansi dengan substansi pemberitaan dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan pencantuman foto Ketua Umum tanpa konfirmasi dan tanpa penjelasan yang proporsional. Hal itu berpotensi membentuk opini yang keliru dan merugikan nama baik pribadi maupun marwah organisasi,” tegas Hermawan di Jakarta, Senin (4/8/2026).

Hermawan menegaskan, baik dirinya secara pribadi maupun ABR Indonesia sebagai organisasi, tidak memiliki keterkaitan, hubungan, maupun keterlibatan dalam bentuk apapun dengan dugaan penyimpangan Program MBG di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Ia menjelaskan, ABR Indonesia selama ini konsisten berada di garda terdepan dalam mengawal penegakan hukum dan mendukung agenda pemberantasan korupsi. Terkait Program MBG, ABR Indonesia justru mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga:  ABRA Siap Mengawal Proses Pembentukan Kementerian Kebudayaan RI.

ABR Indonesia juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya prinsip akurasi, keberimbangan (cover both sides), dan verifikasi.

“Pemberitaan yang baik harus berdasarkan fakta dan tidak menggiring opini publik dengan mencantumkan foto pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan substansi perkara. Kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab profesional,” ujarnya.

DPP ABR Indonesia menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan kasus MBG di Tubaba dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Melalui rilis klarifikasi ini, DPP ABR Indonesia berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Pihaknya juga mengimbau kepada media yang telah menayangkan foto tersebut untuk melakukan koreksi dan perbaikan.

Tentang ABR Indonesia:

Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia merupakan organisasi advokat yang berfokus pada bantuan hukum, pembelaan hak-hak rakyat, serta pengawalan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Demikian rilis ini disampaikan untuk menjadi terang.

Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Pihak Management PTPN 4 Kebun Air Batu “Bungkam” Saat Dikonfirmasi Terkait Adanya Tanaman Jagung Di Sebahagian Kawasan HGU AFD 9
Sekda Rustam Effendi Hadiri Rakor KONI Lamtim Jelang Porprov Lampung 2026
Puluhan Warga Kubangan Tompek Geruduk DPRD dan Kantor Bupati Madina, Tuntut Keadilan Lahan Sawit Pribadi yang Dijadikan Plasma
Peringatan HUT ke-81 RI, Delapan Organisasi Pers Lampung Timur Sepakat Menggelar Bakti Sosial 
ALMANDALIKA Tuntut Gubsu, Kapolda dan Pangdam I/BB Sikat Gurita PETI Madina dan Oknum Aparat Pembeking
Warga Tanjangrono Pertanyakan LPJ BUMDes Permata Majapahit 2021-2024
JMSI Lampung Terima 5 Mahasiswa KPI UIN Raden Intan untuk PKL Terintegrasi KKN
AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Sejumlah Pihak Management PTPN 4 Kebun Air Batu “Bungkam” Saat Dikonfirmasi Terkait Adanya Tanaman Jagung Di Sebahagian Kawasan HGU AFD 9

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Sekda Rustam Effendi Hadiri Rakor KONI Lamtim Jelang Porprov Lampung 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:51 WIB

DPP ABR Indonesia Klarifikasi Pencatutan Foto Ketua Umum dalam Pemberitaan Dugaan Kasus MBG di Tubaba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Puluhan Warga Kubangan Tompek Geruduk DPRD dan Kantor Bupati Madina, Tuntut Keadilan Lahan Sawit Pribadi yang Dijadikan Plasma

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI, Delapan Organisasi Pers Lampung Timur Sepakat Menggelar Bakti Sosial 

Berita Terbaru