PANYABUNGAN,Buktipetunjuk.id –
Puluhan masyarakat Desa Kubangan Tompek dan Desa Pandan Sari, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar aksi damai di Gedung DPRD Madina dan Kantor Bupati Madina, Selasa (04/08/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan perampasan lahan kebun kelapa sawit milik pribadi yang secara sepihak dijadikan sebagai lahan plasma oleh Koperasi Telaga Tujuh.

Massa yang tiba di Gedung DPRD Madina diterima langsung oleh Anggota Komisi II DPRD Madina dan Asisten I Setdakab Madina. Di hadapan wakil rakyat, warga menyampaikan keluh kesah mereka.
Tercatat ada sekitar 45 pemilik kebun kelapa sawit pribadi yang terdampak. Lahan tersebut telah dikelola secara mandiri selama bertahun-tahun, mulai dari ditanami, dipupuk, dirawat, hingga sudah menghasilkan panen untuk kebutuhan keluarga.
“Kebun itu sudah kami kelola sendiri, kami tanami, kami pupuk dan kami rawat. Hasilnya untuk anak dan istri di rumah. Tapi harapan kami sirna setelah Koperasi Telaga Tujuh menyatakan kebun kami dijadikan sebagai plasma Desa Kubangan Tompek dan Pandan Sari,” ujar Rusdan, salah seorang warga Desa Kubangan Tompek.
Rusdan menambahkan, pihak koperasi beralasan menjadikan lahan warga sebagai plasma karena kekurangan lahan plasma mereka.
Dalam aksi di dua lokasi tersebut, warga menyampaikan 4 tuntutan tegas:
1. Mendesak pejabat instansi terkait untuk mencari solusi terbaik atas lahan masyarakat yang akan disita untuk menutupi kekurangan lahan plasma Desa Kubangan Tompek.
2. Meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk memeriksa kebenaran keterangan Koperasi Telaga Tujuh yang menyatakan kekurangan lahan plasma.
3. Meminta instansi pemerintah terkait untuk memastikan dan memverifikasi kepemilikan serta luasan lahan plasma Desa Kubangan Tompek dan mempublikasikannya secara terbuka kepada publik.
4. Meminta Koperasi Telaga Tujuh untuk transparan dalam pengelolaan keuangan kebun plasma, meliputi rincian biaya operasional, hasil produksi, dan pembagian hasil kepada peserta plasma serta masyarakat Desa Kubangan Tompek.
Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Madina dan Pemerintah Daerah Madina berjanji akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan pimpinan DPRD Madina untuk menindaklanjuti tuntutan warga.
Pihak legislatif dan eksekutif juga berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat Desa Kubangan Tompek dan Pandan Sari serta mendorong penyelesaian permasalahan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Magrifatulloh)















