Gelar Turnamen di Lahan Eks PETI Ilegal, Pemkab Madina Didesak Klarifikasi Dugaan Legitimasi Maraginda Cup I

- Penulis Berita

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal,Buktipetunjuk.id

Di tengah maraknya sorotan publik terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal, gelaran turnamen olahraga Maraginda Hakim Nasution Cup I justru memicu kontroversi.

Pasalnya, turnamen tersebut digelar di atas lahan eks PETI di Saba Arambir Jambur Tarutung, Pasar Kotanopan, yang diklaim telah direklamasi secara sepihak. Kehadiran Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang diwakili Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Parlin Lubis pada pembukaan turnamen, Selasa (05/08), dinilai memberi legitimasi terhadap lahan bermasalah tersebut.

Kehadiran Pemkab tersebut menuai sorotan tajam dari elemen masyarakat.

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Kabupaten Madina, Pajarur Rohman Nasution, menilai kehadiran Pemkab adalah bentuk klaim politis untuk melegitimasi aktivitas ilegal berkedok reklamasi.

“Kita heran kenapa Pemkab terkesan takluk dan mau diseret ke pusaran skandal PETI ini. Apakah Pemkab memang berupaya melakukan perlindungan dan legitimasi kepada terduga pelaku tambang dengan modus turnamen olahraga?” tegas Pajar dalam keterangan tertulisnya di Panyabungan, Jumat (07/08/2026).

Pajar menegaskan pihaknya tidak anti terhadap pembinaan generasi muda melalui olahraga. Namun, menurutnya, idealisme pembinaan pemuda tidak boleh dinodai oleh kepentingan pragmatis yang diduga merusak lingkungan.

“Kita mengecam keras bila ruang publik seperti turnamen olahraga disalahgunakan untuk panggung pencitraan pribadi demi menutupi rekam jejak negatif kejahatan lingkungan,” ujarnya.

Alumni Pascasarjana UIN Suska Riau ini juga menyayangkan langkah Bupati Madina yang mendelegasikan Kadispora untuk hadir. Menurutnya, hal itu telah menggadaikan integritas daerah.

“Institusi pemerintah tidak boleh memberi ruang legitimasi atau panggung bagi oknum pelaku perusakan lingkungan, sekalipun dibungkus dengan agenda positif seperti turnamen olahraga,” tegas aktivis PMII tersebut.

Desak Bupati Minta Maaf dan Copot Kades

AMP2K mendesak Bupati Madina, Saipullah Nasution, segera memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik terkait motif kehadiran pemerintah di ajang tersebut.

Baca Juga:  Bupati OKU Selatan Buka Acar FDR dan SRGF Berskala Regional Bahkan Nasional 

“Bupati harus melakukan klarifikasi dan memohon maaf kepada masyarakat Madina. Nama baik Pemerintah menjadi taruhannya. Kehadiran Pemkab yang diwakili Kadispora dalam melegitimasi turnamen di atas lahan eks PETI bermasalah telah mencederai keadilan lingkungan,” desaknya.

Pajar menilai Turnamen Maraginda Cup I terindikasi sebagai upaya manipulasi hukum dan normalisasi lahan yang diduga merupakan bekas kejahatan lingkungan menjadi fasilitas publik yang legal.

Ia mengingatkan, pembinaan pemuda tidak boleh lahir dari ruang ilegal yang menabrak UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Dalam hukum pidana lingkungan, upaya perbaikan lahan yang dilakukan secara ilegal tidak menggugurkan tindak pidana asal (predicate crime) atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pajar juga menyoroti sikap Bupati yang dinilai lamban mencopot Maraginda Hakim selaku Kepala Desa Singengu Julu yang disebut-sebut teridentifikasi sebagai pemain tambang ilegal.

“Pantas saja Bupati terlihat takut dan tak berdaya. Sekelas Bupati pun tidak berani mencopot aparat pemerintahan terbawah sekelas kepala desa. Publik telah lama meragukan komitmen Bupati yang hanya berani gertak sambal. Di atas kertas terlihat garang, tapi praktik di lapangan melempem,” sindirnya.

Ia bahkan mempertanyakan adanya dugaan konspirasi di balik pembiaran tersebut.

“Atau jangan-jangan ada UPETI di balik PETI atau semacam konspirasi dan kompromi bisnis? Kita tidak tahu,” pungkasnya.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Madina. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dan keterbukaan informasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Magrifatulloh

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aklamasi di Muskab, Widi Wariasno Lanjutkan Pimpin PBSI Lampung Timur 2026-2030
Kobarkan Nasionalisme, AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Pembagian Bendera Merah Putih di Mesuji
Rafieq Ungkap Kabar Baik dari Kemenkeu, Metro Terima Tambahan Rp 24,66 Miliar
Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Afiliasi Dapur MBG di Tubaba, Tegaskan Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Debit Sungai Ciwulan Menyusut, Polsek Singaparna Bersama Tiga Kades di Mangunreja Siagakan Bantuan Air Tangki
Dugaan Tegangan Listrik Tak Stabil, Warga Islamic Center Kotaagung Keluhkan PLN dan Minta Ganti Rugi
Dugaan Video Asusila Libatkan Siswi Aktif di Tanggamus Viral, Publik Desak Sikap Tegas Sekolah
Polisi Bongkar Komplotan di Curanmor Candipuro Mengaku 8 TKP Hingga Bobol Rumah Tengah Malam 
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Aklamasi di Muskab, Widi Wariasno Lanjutkan Pimpin PBSI Lampung Timur 2026-2030

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Kobarkan Nasionalisme, AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Pembagian Bendera Merah Putih di Mesuji

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Rafieq Ungkap Kabar Baik dari Kemenkeu, Metro Terima Tambahan Rp 24,66 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Gelar Turnamen di Lahan Eks PETI Ilegal, Pemkab Madina Didesak Klarifikasi Dugaan Legitimasi Maraginda Cup I

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Afiliasi Dapur MBG di Tubaba, Tegaskan Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru