Ibu-Ibu Sentajo Raya Resah, Desak Penutupan Permanen Kafe Remang-Remang di Kilo 8 dan Sungai Lintang

- Penulis Berita

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Kape Remang-remang 

Kuantan Singingi,Buktipetunjuk.id

Keberadaan kafe remang-remang di wilayah Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, menuai penolakan keras dari masyarakat, khususnya kaum ibu.

Warga menyebut dua titik yang paling disorot adalah di kawasan Kilo 8 dan Sungai Lintang. Menurut keterangan sejumlah ibu rumah tangga, keberadaan kafe tersebut berdampak langsung pada ekonomi keluarga.

Dampak yang Dikeluhkan Warga:

1- Ekonomi rumah tangga terganggu:

Banyak suami menghabiskan gaji di kafe untuk minuman keras. Warga juga mengaku khawatir karena adanya dugaan penggunaan narkoba di lokasi tersebut untuk menambah efek “happy”.

2- Merusak moral lingkungan:

Beredar informasi di masyarakat tentang dugaan praktik hubungan sejenis di salah satu kafe. Warga menilai hal ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

3- Tidak ada tindakan meski sudah lapor:

Beberapa warga mengaku telah mengonfirmasi dan melaporkan kondisi ini ke pihak kecamatan, pemerintah desa, hingga aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Erzaldi Rosman: Kami Akan Perjuangkan Tenaga Honorer di Babel untuk Peroleh Hak dan Penghidupan yang Lebih Baik

Namun, hingga kini kafe-kafe tersebut masih tetap beroperasi seperti biasa,” katanya kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).

“Gaji suami tidak sampai ke rumah. Kami yang di rumah jadi korban. Kalau dibiarkan, kami khawatir akan jadi penyakit masyarakat,” ujar salah seorang ibu warga Sentajo Raya yang enggan disebut namanya.

Tuntutan Warga

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kecamatan Sentajo Raya, Pemkab Kuantan Singingi, dan APH untuk segera menutup permanen seluruh kafe remang-remang di Kilo 8 dan Sungai Lintang.

Warga menegaskan, jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat, maka masyarakat akan mengambil sikap sendiri untuk menertibkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun aparat penegak hukum setempat terkait tuntutan warga. (UG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musdes BUMDes Pekon Kandang Besi Digelar, Program Budidaya Ikan Rp 214 Juta Disorot Publik
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pria, Amankan Sabu dan Alat Hisap
SATGAS PETI MADINA TUNDA PENINDAKAN HINGGA 18 AGUSTUS, AMP2K: JANGAN JADIKAN HUT RI ALASAN TUNDA PENEGAKAN HUKUM
Aklamasi di Muskab, Widi Wariasno Lanjutkan Pimpin PBSI Lampung Timur 2026-2030
Kobarkan Nasionalisme, AKBP Muhammad Firdaus Pimpin Pembagian Bendera Merah Putih di Mesuji
Rafieq Ungkap Kabar Baik dari Kemenkeu, Metro Terima Tambahan Rp 24,66 Miliar
Gelar Turnamen di Lahan Eks PETI Ilegal, Pemkab Madina Didesak Klarifikasi Dugaan Legitimasi Maraginda Cup I
Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Afiliasi Dapur MBG di Tubaba, Tegaskan Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Ibu-Ibu Sentajo Raya Resah, Desak Penutupan Permanen Kafe Remang-Remang di Kilo 8 dan Sungai Lintang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Musdes BUMDes Pekon Kandang Besi Digelar, Program Budidaya Ikan Rp 214 Juta Disorot Publik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Bekuk Dua Pria, Amankan Sabu dan Alat Hisap

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:45 WIB

SATGAS PETI MADINA TUNDA PENINDAKAN HINGGA 18 AGUSTUS, AMP2K: JANGAN JADIKAN HUT RI ALASAN TUNDA PENEGAKAN HUKUM

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Aklamasi di Muskab, Widi Wariasno Lanjutkan Pimpin PBSI Lampung Timur 2026-2030

Berita Terbaru