Kuasa Hukum Sebut Sidang Perdana Terdakwa David Digelar di PN Tanjung Karang Murni Kasus Perdata

- Penulis Berita

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id Sidang perdana perkara dengan terdakwa David, anak dari Bong Kim Son, digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor perkara 384/Pid.B/2026, pada Rabu (13/05/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa David hadir didampingi tim penasihat hukum dari Sutan Law Firm and Partners, yakni Masyhuri Abdullah, Harun Al Rasyid, dan Angga Satria.

Usai sidang, pihak penasihat hukum menyampaikan bahwa perkara yang menjerat kliennya dinilai merupakan persoalan perdata murni terkait hubungan bisnis dan transaksi jual beli obat-obatan, bukan tindak pidana.

Menurut kuasa hukum, klien mereka selama ini merupakan penyalur atau distributor obat yang memiliki usaha bernama Toko Obat Cahaya Permata dan telah menjalin kerja sama dengan PT MBR sejak tahun 2019 hingga awal 2025 tanpa adanya persoalan berarti.

“Kerja sama tersebut berjalan kurang lebih selama lima tahun. Sistemnya, barang diambil terlebih dahulu kemudian dilakukan pembayaran dalam tempo sekitar 40 sampai 44 hari. Selama ini tidak pernah ada masalah,” ujar pihak penasihat hukum.

Penasihat hukum menjelaskan, persoalan baru muncul pada April 2025 terkait nilai transaksi pembelian yang disebut mencapai sekitar Rp 1,5 miliar. Namun dalam proses penyelidikan hingga tahap berikutnya, angka tersebut berubah menjadi Rp 3,6 miliar.

Baca Juga:  Enam Hari Buron Kembali Ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres Way Kanan dan Tiga Lagi Masih Diburu

“Nah, ini yang perlu kami uji kembali. Karena pada tahap awal nilainya berbeda, lalu saat tahap dua tiba-tiba berubah menjadi Rp 3,6 miliar. Ini menjadi fokus kami dalam pembelaan,” jelasnya.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata karena berkaitan dengan utang piutang dalam transaksi usaha.

“Ini murni perkara perdata. Hubungan jual beli yang belum terbayarkan seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan dipidanakan,” tegas penasihat hukum David.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut selama lima tahun hubungan kerja sama berjalan, total transaksi antara kedua belah pihak disebut mencapai Rp 100 miliar hingga Rp 117 miliar tanpa adanya kendala.

“Kalau memang ada kerja sama bisnis selama bertahun-tahun dengan nilai transaksi besar dan berjalan baik, lalu muncul persoalan pembayaran, maka seharusnya penyelesaiannya tetap melalui mekanisme perdata,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum mengaku kliennya merasa kecewa atas proses hukum yang berjalan saat ini karena menilai perkara bisnis tersebut dibawa ke ranah pidana.

“Klien kami tentu merasa kecewa, karena menurut kami jelas perkara ini adalah perkara perdata murni yang kemudian diajukan secara pidana,” tutup tim penasihat hukum.

(Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru