Lampung Utara,Buktipetunjuk.id –
Komitmen memberantas narkoba kembali dibuktikan Polres Lampung Utara. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,41 gram.
Seorang pria berinisial N (36) diamankan petugas pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning,” ujar IPTU Herawati, Minggu (9/8/2026).
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan tersangka N, polisi menyita sejumlah barang bukti:
• 1 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 100,41 gram
• 1 unit telepon genggam merek Samsung Galaxy J6+ warna biru
• 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih nopol B 5119 KGG
IPTU Herawati menjelaskan, penangkapan bermula dari penyelidikan anggota Satresnarkoba terkait dugaan tindak pidana narkotika. Tersangka langsung diamankan di lokasi kejadian bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka telah diamankan dan ditahan. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka N diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sub Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan atau sindikat narkotika lainnya.
“Penyidik masih mendalami jaringan dan bandar tempat tersangka memperoleh narkotika. Sampel barang bukti juga akan dikirim untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkas IPTU Herawati.
IPTU Herawati menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini dalam memberantas penggunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Lampung Utara.(Sal)















