Korupsi Dana Hibah Kejari Ogan Ilir Jemput Paksa Tiga Pejabat Bawaslu.

- Penulis Berita

Jumat, 2 Juni 2023 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUKTIPETUNJUK.id, Ogan Ilir –Tiga orang komisioner Bawaslu Ogan Ilir resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah pada Pilkada 2020 lalu.

Ketiganya adalah Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina yang sebelumnya dijemput paksa tim penyidik Kejari Ogan Ilir pada Rabu (31/5/2023) petang.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya mengatakan, telah memeriksa para tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat terkait penggunaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020.

“Malam ini penyidik telah menetapkan para tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Nur Surya di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (31/5/2023) malam.dilansir dari Seripo

Baca Juga:  Kembangkan produk inovatif, Disbudpar gelar FGD bersama Unsri

Dilanjutkan Nur Surya, penetapan tersangka ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa. Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam penanganan perkara.

“Jadi itu tidak ada (tebang pilih), sudah terjawab malam ini. Penyidik Kejari Ogan Ilir sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka dan kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih,” jelas Nur Surya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Sidang Perdana Arinal: JPU Ungkap Kecipratan PI 10 Persen PT LEB
Jasad Wanita dalam Kardus Terungkap, Pelaku Ditangkap saat Hendak Kabur ke Palembang
Minibus Tabrak Trotoar di Kotabumi, Pengemudi DPO Narkoba
Wartawan Tulang Bawang Diduga Jadi Target Percobaan Pembunuhan, Mobil Dirusak
Kejari Metro Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Irigasi Tejosari Kerugian Negara Rp614,4 Juta
Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah, dari Sabu hingga Senjata Rakitan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:06 WIB

Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029

Rabu, 9 September 2026 - 21:59 WIB

Sidang Perdana Arinal: JPU Ungkap Kecipratan PI 10 Persen PT LEB

Jumat, 4 September 2026 - 23:12 WIB

Jasad Wanita dalam Kardus Terungkap, Pelaku Ditangkap saat Hendak Kabur ke Palembang

Jumat, 4 September 2026 - 16:06 WIB

Minibus Tabrak Trotoar di Kotabumi, Pengemudi DPO Narkoba

Rabu, 2 September 2026 - 23:16 WIB

Wartawan Tulang Bawang Diduga Jadi Target Percobaan Pembunuhan, Mobil Dirusak

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB