Kejari Metro Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Irigasi Tejosari Kerugian Negara Rp614,4 Juta

- Penulis Berita

Selasa, 1 September 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi di Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Proyek tersebut dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro pada Tahun Anggaran 2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro Arif Riyanto mengatakan, dua tersangka itu masing-masing berinisial FES dan US. FES merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada 2019. Sedangkan US adalah konsultan perencana sekaligus pengawas proyek.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 22 saksi dan dua ahli. Dari hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Arif, Selasa, 1 September 2026.

Usai ditetapkan tersangka, FES dan US langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Metro. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Arif, berdasarkan audit Inspektorat Kota Metro, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp614.439.387,97.

Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis. Sangkaan primer Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sangkaan subsider Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan c KUHP serta Pasal 18 UU Tipikor.

Baca Juga:  Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

Arif mengungkap adanya dugaan aliran dana terkait US. Setelah dana pengawasan dicairkan ke rekening CV CAC, US diduga menarik sekitar Rp49 juta. Dari jumlah itu, Rp32 juta diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Sisanya disebut dibagikan.

Meski demikian, penyidikan masih berjalan. Kejari Metro membuka peluang penetapan tersangka baru.

“Ini tahapan awal. Kami berkomitmen maksimal melakukan pengembangan. Kalau nanti ditemukan pihak lain yang harus bertanggung jawab, akan kami sampaikan,” ujar Arif.

Kejari Metro memastikan akan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek Jalan Inspeksi Irigasi Tejosari tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan
Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno
Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara
Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11
Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:07 WIB

Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11 WIB

Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara

Sabtu, 12 September 2026 - 13:47 WIB

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WIB

Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB