Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id –
Tabir dugaan megakorupsi dana Participating Interest 10 persen senilai Rp271,5 miliar di PT Lampung Energi Berjaya mulai terbuka. Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung menyebut nama mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai aktor yang mengatur pengelolaan dana migas itu sejak sebelum resmi menjabat.
1. Sidang Ungkap Intervensi Sejak 2019
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat 6 Maret 2026, empat saksi kunci membeberkan dugaan cawe-cawe Arinal. Saksi Prihatono G. Zain dan Jefry Aldi mengaku dipanggil Arinal ke Jakarta untuk membahas dana PI 10% sebelum pelantikan gubernur. Pertemuan berlanjut di kafe Way Halim bersama 10 pejabat Pemprov, dengan janji jabatan Kadis ESDM untuk Prihatono.
2. Anulir Keputusan Gubernur Lama
Saksi M. Alamsyah menyebut, era Gubernur M. Ridho Ficardo pengelolaan PI diputuskan lewat PT Wahana Raharja. Namun begitu Arinal menjabat, pengelolaan dialihkan ke PT LEB tanpa pemberitahuan resmi.
Dalam RUPS PT LEB 2019, Arinal disebut mendominasi komposisi direksi dan komisaris meski perwakilan pemilik saham PT LJU dan Perumdam Way Guruh tak hadir. Intervensi itu memicu pengunduran diri massal jajaran lama.
3. Dakwaan: Rugikan Negara Rp268,7 Miliar
JPU mendakwa tiga terdakwa: Dirut PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan Komisaris Heri Wardoyo. Arinal disebut “bersama-sama” melakukan tindak pidana yang merugikan negara Rp268.760.385.500 berdasar audit BPKP 29 Agustus 2025.
Aliran dana disebut memperkaya sejumlah pihak: M. Hermawan Rp4,1 miliar, Budi Kurniawan Rp3,3 miliar, Heri Wardoyo Rp2,77 miliar, dividen PT LJU Rp195,98 miliar, dividen Perumdam Way Guruh Rp18,88 miliar, dan PT LEB Rp33,69 miliar.
4. Status Hukum Arinal
Kejati Lampung menetapkan Arinal sebagai tersangka pada 28 April 2026 terkait aliran dana PI di WK Offshore South East Sumatera. Sebelumnya, penyidik menyita aset Arinal senilai Rp38,5 miliar: 7 mobil, 645 gram emas, uang tunai miliaran, dan deposito.
5. Pengakuan di Persidangan
Dalam sidang 13 Mei 2026, Arinal mengakui mengurus potensi dana PI sebelum dilantik, mendapat info dari SKK Migas dan Pertamina. Ia membantah memanggil Prihatono dan Jefri, tapi mengakui pernah ada pertemuan. Arinal juga membenarkan PT LJU saat itu tidak sehat secara finansial, namun tetap ditunjuk mengelola PI lewat anak usaha PT LEB.
Dana PI 10% adalah hak BUMD atas wilayah kerja migas yang wajib ditawarkan KKKS, dengan pembiayaan awal ditanggung kontraktor. PT LEB menerima USD 17,268 juta atau Rp271,5 miliar dari PHE OSES periode 2019–2021.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian. Publik menunggu apakah ”kecipratan” dana PI ini berujung pada vonis bagi mantan orang nomor satu di Lampung.(**)









