Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –
Kejaksaan Negeri Kota Metro memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa, 1 September 2026. Pemusnahan digelar di pelataran Kantor Kejari Metro.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ekstasi, tramadol, sejumlah telepon genggam, senjata api rakitan, serta senjata tajam seperti pisau dan barang bukti lain dari perkara pidana umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro Riki S., S.H., M.H. menegaskan, pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.
“Sebagai eksekutor, kami memusnahkan barang bukti, mulai dari narkoba serta barang bukti dari kasus yang ditangani Seksi Pidana Umum lainnya. Harapannya agar perbuatan yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Riki.
Riki mengaku terkejut dengan ragam perkara yang ditangani di Kota Metro. ”Saya kaget. Di Metro sekecil ini ada berbagai kasus yang ditangani oleh seksi saya. Para kepala seksi terkadang hingga sepuluh kali sehari minta petunjuk kepada saya terkait kasus yang sedang ditangani,” ujarnya.
Pemusnahan turut dihadiri Helmi Zen yang mewakili Wali Kota Metro, serta perwakilan Polres, Kodim, DPRD, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Negeri Kota Metro.
Asisten Bidang Pemerintahan Kota Metro Helmi Zen meminta masyarakat menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Kita berharap masyarakat Metro bisa menjauhi pergaulan dengan narkoba. Apa pun itu, dipastikan akan merusak generasi muda,” kata Helmi.
Menurut Helmi, cara paling efektif menghindari narkoba adalah dengan tidak mendekatinya.
“Salah satu cara paling ampuh dan tidak perlu biaya untuk menghindari narkoba yaitu dengan cara menjauhinya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Metro menyatakan dukungan atas langkah Kejari. “Kita menyambut baik apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Metro. Tindakan ini sesuai perintah konstitusi. Pemerintah Kota Metro sangat respect dan memberikan dukungan sebesar-besarnya agar hal-hal semacam ini tidak lagi terjadi,” kata Helmi.
(Red)









