Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah, dari Sabu hingga Senjata Rakitan

- Penulis Berita

Selasa, 1 September 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Kejaksaan Negeri Kota Metro memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa, 1 September 2026. Pemusnahan digelar di pelataran Kantor Kejari Metro.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ekstasi, tramadol, sejumlah telepon genggam, senjata api rakitan, serta senjata tajam seperti pisau dan barang bukti lain dari perkara pidana umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro Riki S., S.H., M.H. menegaskan, pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.

“Sebagai eksekutor, kami memusnahkan barang bukti, mulai dari narkoba serta barang bukti dari kasus yang ditangani Seksi Pidana Umum lainnya. Harapannya agar perbuatan yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Riki.

Riki mengaku terkejut dengan ragam perkara yang ditangani di Kota Metro. ”Saya kaget. Di Metro sekecil ini ada berbagai kasus yang ditangani oleh seksi saya. Para kepala seksi terkadang hingga sepuluh kali sehari minta petunjuk kepada saya terkait kasus yang sedang ditangani,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Lampung Timur Amankan Tiga Terduga Pelaku Pengecoran Solar Bersubsidi 

Pemusnahan turut dihadiri Helmi Zen yang mewakili Wali Kota Metro, serta perwakilan Polres, Kodim, DPRD, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Negeri Kota Metro.

Asisten Bidang Pemerintahan Kota Metro Helmi Zen meminta masyarakat menjauhi narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Kita berharap masyarakat Metro bisa menjauhi pergaulan dengan narkoba. Apa pun itu, dipastikan akan merusak generasi muda,” kata Helmi.

Menurut Helmi, cara paling efektif menghindari narkoba adalah dengan tidak mendekatinya.

“Salah satu cara paling ampuh dan tidak perlu biaya untuk menghindari narkoba yaitu dengan cara menjauhinya,” ujarnya.

Pemerintah Kota Metro menyatakan dukungan atas langkah Kejari. “Kita menyambut baik apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Metro. Tindakan ini sesuai perintah konstitusi. Pemerintah Kota Metro sangat respect dan memberikan dukungan sebesar-besarnya agar hal-hal semacam ini tidak lagi terjadi,” kata Helmi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan
Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno
Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara
Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11
Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:07 WIB

Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11 WIB

Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara

Sabtu, 12 September 2026 - 13:47 WIB

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WIB

Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB