Kejari Palembang menetapkan Pasutri dugaan tersangka korupsi di PMI

- Penulis Berita

Rabu, 9 April 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang/Buktipetunjuk.idKejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan Pasangan Suami Istri (Pasutri) mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Siprianto, sebagai tersangka dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.

Fitrianti dan Dedi langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara Dedi ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.

Fitrianti yang menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019–2024, serta Dedi yang merupakan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang, Selasa 8 April 2025.

“Kajari Palembang, Hutamrin menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga:  Pelaku penipuan modus sewa motor, di amankan Tekab 308 Polres Metro

Benar hari ini tim penyidik telah menetapkan FA dan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang.” ungkap Hutamrin.

Menurut Hutamrin, kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana biaya pengganti pengolahan darah yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut yang tidak sesuai peruntukannya. Saat ini, kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).” tandasnya.(**)

(Yulizar Anwar).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makan dan Ambil Londry
DPO Pelaku Curanmor Viral Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara Saat Patroli Hunting 
Polda Lampung Ungkap Kasus Penipuan Love Scamming di Rutan Kelas ll B Kota Bumi
Polres Way Kanan Amankan Enam Orang Terduga Pelaku Penambangan Emas Ilegal
Anggota Intel Polda Lampung Brigpol Arya Supena Ditembak Pelaku Curanmor
Kejari Metro Berhasil Ungkap Kasus Judol Sita Uang Rp 6 Milliar dan Uang Dolar
Polisi Bongkar Motif KDRT dan Kasus Pembunuhan Ibu Mertua di Mojokerto
Kejari Lampung Utara Tetapkan Kades Kedaton Tersangka Dugaan Korupsi DD Rp 448 Juta
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:10 WIB

Polisi Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makan dan Ambil Londry

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:16 WIB

DPO Pelaku Curanmor Viral Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara Saat Patroli Hunting 

Senin, 11 Mei 2026 - 21:32 WIB

Polda Lampung Ungkap Kasus Penipuan Love Scamming di Rutan Kelas ll B Kota Bumi

Senin, 11 Mei 2026 - 15:33 WIB

Polres Way Kanan Amankan Enam Orang Terduga Pelaku Penambangan Emas Ilegal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:42 WIB

Anggota Intel Polda Lampung Brigpol Arya Supena Ditembak Pelaku Curanmor

Berita Terbaru