Palembang/Buktipetunjuk.id —Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan Pasangan Suami Istri (Pasutri) mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Siprianto, sebagai tersangka dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.
Fitrianti dan Dedi langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara Dedi ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.
Fitrianti yang menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019–2024, serta Dedi yang merupakan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang, Selasa 8 April 2025.
“Kajari Palembang, Hutamrin menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP.
Benar hari ini tim penyidik telah menetapkan FA dan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang.” ungkap Hutamrin.
Menurut Hutamrin, kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana biaya pengganti pengolahan darah yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut yang tidak sesuai peruntukannya. Saat ini, kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).” tandasnya.(**)
(Yulizar Anwar).