Lampung Timur,Buktipetunjuk.id –
Tim kuasa hukum korban yang dipimpin Adv. Assc. Prof. Dr. Bennadi, S.H., M.H. selaku Advocate Managing Partner mendesak Polres Lampung Timur segera menangkap tiga tersangka yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2012 silam.
Desakan itu disampaikan melalui Surat Pernyataan Tegas dan Permintaan Tindakan yang ditujukan kepada Kapolres Lampung Timur.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum menegaskan perkara ini tidak pernah dihapus, tidak pernah dihentikan, dan tidak kedaluwarsa, sehingga tetap memiliki kekuatan hukum dan wajib diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Bennadi, kasus ini bermula pada tahun 2012 dengan korban berinisial RIP yang saat itu masih di bawah umur. Korban diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama.
Salah satu pelaku, Suparno alias Genjer, telah ditangkap, diadili, dan divonis 10 tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 100/Pid.B/2012/PN.Skd.
Sementara tiga pelaku lainnya, yakni Margo, Rico (Niko), dan Gito melarikan diri dan hingga kini masih berstatus DPO.
Tim kuasa hukum mengungkapkan, belakangan salah satu DPO atas nama Margo diduga kembali ke kampung halamannya dan menyebarkan informasi bahwa perkara tersebut telah dihapus dan berkasnya telah dibakar oleh kepolisian.
Kuasa hukum menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.”Perkara ini tidak pernah dihapus, tidak pernah dihentikan, dan belum kedaluwarsa,” ungkapnya.
Status DPO terhadap para tersangka tetap berlaku sampai mereka ditangkap dan dihadapkan ke proses peradilan,” tegas Adv. Assc. Prof. Dr. Bennadi, S.H., M.H. kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Dalam suratnya, tim kuasa hukum meminta tiga hal kepada Polres Lampung Timur:
-
Segera melakukan penangkapan terhadap ketiga DPO.
-
Menyampaikan pernyataan resmi kepada publik bahwa perkara masih berlaku secara hukum.
-
Menolak segala bentuk penyelesaian di luar pengadilan demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban.(*)















