Kuasa Hukum Mendesak Tangkap 3 DPO Kasus Seksual Anak Tahun 2012, Perkara Tidak Pernah Dihapus

- Penulis Berita

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur,Buktipetunjuk.id

Tim kuasa hukum korban yang dipimpin Adv. Assc. Prof. Dr. Bennadi, S.H., M.H. selaku Advocate Managing Partner mendesak Polres Lampung Timur segera menangkap tiga tersangka yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2012 silam.

Desakan itu disampaikan melalui Surat Pernyataan Tegas dan Permintaan Tindakan yang ditujukan kepada Kapolres Lampung Timur.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum menegaskan perkara ini tidak pernah dihapus, tidak pernah dihentikan, dan tidak kedaluwarsa, sehingga tetap memiliki kekuatan hukum dan wajib diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Bennadi, kasus ini bermula pada tahun 2012 dengan korban berinisial RIP yang saat itu masih di bawah umur. Korban diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan secara bersama-sama.

Salah satu pelaku, Suparno alias Genjer, telah ditangkap, diadili, dan divonis 10 tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 100/Pid.B/2012/PN.Skd.

Baca Juga:  Dinilai Ada Indikasi Kecurangan Anggaran Media, DPP JMI Resmi Daftarkan Sengketa KIP Lawan Kominfo Metro ke KI Lampung

Sementara tiga pelaku lainnya, yakni Margo, Rico (Niko), dan Gito melarikan diri dan hingga kini masih berstatus DPO.

Tim kuasa hukum mengungkapkan, belakangan salah satu DPO atas nama Margo diduga kembali ke kampung halamannya dan menyebarkan informasi bahwa perkara tersebut telah dihapus dan berkasnya telah dibakar oleh kepolisian.

Kuasa hukum menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.”Perkara ini tidak pernah dihapus, tidak pernah dihentikan, dan belum kedaluwarsa,” ungkapnya.

Status DPO terhadap para tersangka tetap berlaku sampai mereka ditangkap dan dihadapkan ke proses peradilan,” tegas Adv. Assc. Prof. Dr. Bennadi, S.H., M.H. kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Dalam suratnya, tim kuasa hukum meminta tiga hal kepada Polres Lampung Timur:

  1. Segera melakukan penangkapan terhadap ketiga DPO.

  2. Menyampaikan pernyataan resmi kepada publik bahwa perkara masih berlaku secara hukum.

  3. Menolak segala bentuk penyelesaian di luar pengadilan demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur
Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Rabu, 16 September 2026 - 17:13 WIB

MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas

Berita Terbaru