Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id –
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial MB (46), warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan petugas. Ironisnya, pelaku merupakan ayah tiri korban sendiri.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra, S.H., menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak sekolah terhadap kondisi salah satu siswinya.
“Korban yang masih berusia 17 tahun diketahui dalam keadaan hamil setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak sekolah,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (02/08/2026).
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. Selama ini korban tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena mendapat ancaman dari pelaku.
Mengetahui hal tersebut, pihak sekolah kemudian menghubungi ibu kandung korban. Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Ratu untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali di rumah mereka saat ibu korban sedang tertidur lelap. Aksi pertama dilakukan pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pelaku kemudian kembali mengulangi perbuatannya hingga sebanyak tiga kali,” ujar Kapolsek.
Setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (01/08/2026) sekira pukul 13.00 WIB di kediamannya.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri ke area persawahan di sekitar rumahnya. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban dan alat tes kehamilan dengan hasil positif telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) dan ayat (9) KUHP sebagaimana dimaksud dalam rilis penyidik,” pungkas Kapolsek.
(Red/*)















