Polres Pringsewu Gagalkan Penyeludupan 24 Kg Ganja Berasal Dari Sumatera Utara

- Penulis Berita

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu,Buktipetunjuk.id  –

Rabu 1 Juli 2026  Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar ke Provinsi Lampung berhasil digagalkan aparat kepolisian. Sebanyak 24 kilogram ganja yang diduga dikirim dari Sumatera Utara berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, sementara seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir ikut diamankan.

Diketahui pria berinisial M (32), warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ditangkap saat membawa puluhan kilogram ganja yang diduga akan dinikmati di wilayah provinsi Lampung.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli perburuan Tim Opsnal Satres Narkoba di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, pada Jumat malam (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Petugas menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik seorang pria di kawasan PO Bus. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan aparat kelurahan setempat, polisi menemukan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.

“Ditemukan satu koper berwarna biru berisi 15 paket ganja yang dilakban cokelat dengan berat bruto sekitar 15 kilogram, serta satu kardus berisi sembilan paket ganja dengan berat sekitar sembilan kilogram,” kata Yunus saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (29/6/2026).

Baca Juga:  Polsek Pakuan Ratu Amankan Pelaku Pencurian Kayu di Areal Perkebunan Tebu PT PSMI

Selain menyita ganja seberat 24 kilogram, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku membawa ganja dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, untuk diedarkan di wilayah Lampung.

Dalam jaringan tersebut, dia mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menerima uang jalan sebesar Rp 3,5 juta dan menjanjikan upah Rp 700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diantarkan.

Saat ini, Satres Narkoba Polres Pringsewu masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar yang terlibat dalam pengiriman ganja lintas provinsi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati,” tandasnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 
SJB Kerahkan Puluhan Advokat, Siap Hadapi Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang Terhadap Empat Media
KKN Mahasiswa IAI Tulang Bawang Mengusung Tema PHBS Berkolaborasi Dengan Masyarakat
Dana Desa Gunung Sari Tahun 2025 Diduga Dikorupsi dan Mark Up Anggaran
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:57 WIB

Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 

Berita Terbaru