Polsek Pakuan Ratu Amankan Pelaku Pencurian Kayu di Areal Perkebunan Tebu PT PSMI

- Penulis Berita

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di salah satu perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Kamis (18/12/2025).

Tujuh tersangka berinisial ES (27) dan MA (23) warga Bukaan paisak HTI REG 44 Negara Batin, Kabupaten Way Kanan lalu PE (47), ED (34), YS (27), SA (41) dan AG (38) merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan, menjelaskan bahwa pada hari senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 Wib di areal pitikan perkebunan tebu PT. PSMI telah terjadi peristiwa pencurian kayu, yang diduga dilakukan oleh 7 orang terlapor.

Diduga pelaku mengambil batang kayu kibang milik perusahaan swasta tersebut menggunakan 1 (satu) unit gergaji mesin, lalu kayu hasil curian diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil truck colt diesel warna merah tanpa nopol.

Baca Juga:  Refleksi Keadilan: Tantangan Polri dalam Menangani Laporan Masyarakat

Pada saat para pelaku sedang melakukan aksi pencurian, kemudian diketahui oleh pihak keamanan dari perusahaan yang melaksanakan pengamanan, sehingga langsung diamankan.

Dilokasi tersebut juga diamankan barang bukti berupa satu unit mobil truck colt diesel warna merah kuning tanpa nopol yang bermuatan kayu hasil curian sebanyak 20 gelondong dan mesin senso (alat pemotong kayu bertenaga mesin ).

Atas peristiwa itu, pihak perusahaan lalu melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini terlapor dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Diduga Pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kapolsek.(Zul/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru