Refleksi Keadilan: Tantangan Polri dalam Menangani Laporan Masyarakat

- Penulis Berita

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Buktipetunjuk.Id Penegakan hukum yang efektif dan adil menjadi tanggung jawab utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan, polisi diharapkan mampu menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional. Namun, kenyataannya, sistem penanganan laporan masyarakat sering kali menemui berbagai kendala, termasuk kelalaian dalam proses penanganan oleh petugas.

Kasus pengabaian laporan oleh oknum polisi bukanlah hal baru. Fenomena ini terus menjadi sorotan publik dan kerap kali berimbas pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Sebagai penegak hukum yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Polri diwajibkan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.

“Polisi seharusnya memegang teguh tanggung jawab ini,” ujar Restu Palgunadi, seorang aktivis dan praktisi hukum, dalam sebuah diskusi yang digelar pada Senin (14/10/2024). Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap kinerja Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana atau pelanggaran hukum. “Jika laporan masyarakat diabaikan, ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merusak fondasi hukum yang kita junjung.”

Pasal 15 dan 19 dalam UU Kepolisian secara tegas mengatur bahwa setiap laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti. Kelalaian dalam hal ini tidak hanya berdampak buruk secara moral, tetapi juga dapat berimplikasi hukum bagi petugas yang lalai. Bahkan, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) No. 14 Tahun 2012 mengatur bahwa penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kegagalan dalam menjalankan tugas tersebut dapat memicu sanksi administratif hingga pidana bagi petugas yang bersangkutan.

Baca Juga:  Erzaldi Rosman Ajak Umat Muslim Jaga Keutamaan Sholat Subuh Berjamaah

Restu menambahkan bahwa fenomena ini tak lepas dari masalah yang lebih mendalam, seperti ketidakmampuan sumber daya manusia, masalah internal, atau tekanan eksternal yang memengaruhi independensi polisi dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya reformasi berkelanjutan di tubuh Polri.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ombudsman RI, dan Komnas HAM, menurut Restu, memegang peran strategis dalam mengawasi kinerja aparat, terutama ketika terjadi pelanggaran atau kelalaian. Ia juga menekankan pentingnya masyarakat memiliki akses yang mudah untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat tanpa merasa diintimidasi atau takut akan ancaman dari pihak berwenang.

Restu juga menyoroti Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, termasuk anggota kepolisian. “Jika aturan ini dijalankan dengan tegas, akan ada efek jera yang jelas bagi petugas yang lalai atau menyalahgunakan kekuasaannya,” tegasnya.

Sebagai penutup, Restu mengajak masyarakat untuk terus mengawasi kinerja kepolisian dengan kritis dan aktif melaporkan penyimpangan yang ditemukan. “Profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi dasar bagi setiap langkah kepolisian. Pengkhianatan terhadap nilai-nilai ini adalah ancaman serius bagi penegakan hukum di Indonesia,” tandasnya.

Harapannya, ke depan Polri dapat terus melakukan pembenahan internal agar mampu mengembalikan kepercayaan publik. Dengan demikian, penegakan hukum yang adil dan merata bisa diwujudkan demi kepentingan seluruh masyarakat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru