OKU SELATAN,Buktipetunjuk.id –
Seorang petani berinisial Muin (60), warga Dusun V Desa Segigok Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, meninggal dunia usai diduga menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial EW (35), yang masih merupakan tetangga korban, telah berhasil diamankan jajaran Polsek Banding Agung pada malam harinya.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Banding Agung Iptu Wilson Hutahaean, S.H., menjelaskan, peristiwa bermula saat terduga pelaku mendatangi pondok korban untuk berkunjung.
“Keduanya sempat berbincang, namun dalam percakapan tersebut diduga muncul ucapan yang membuat pelaku tersinggung. Korban kemudian mendorong pelaku hingga ke pintu belakang pondok,” ujar Kapolsek.
Pelaku yang hampir terjatuh diduga emosi dan langsung mengeluarkan sebilah parang yang dibawanya. Pelaku kemudian mengejar dan membacok korban secara membabi buta hingga korban terkapar bersimbah darah di halaman depan pondoknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, di antaranya luka sayat di leher, luka di telapak tangan kiri, perut, kepala sebelah kiri, dan belakang kepala. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan medis oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Warkuk Ranau Selatan.
Polisi Cepat Tangkap Pelaku
Mendapat laporan dari warga, personel Polsek Banding Agung langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memasang police line, mengamankan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi.
Sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama, Kapolsek Banding Agung Iptu Wilson Hutahaean, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Rahmad Ardiyansah, S.E., bersama personel berhasil mengamankan terduga pelaku di pondok miliknya tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Banding Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Motif sementara dipicu kesalahpahaman dalam percakapan yang berujung pertengkaran,” tegas Iptu Wilson.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bilah parang yang diduga digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Tim Inafis Polres OKU Selatan juga telah melakukan identifikasi terhadap jenazah korban. Sementara pihak keluarga korban menyatakan menolak untuk dilakukan autopsi.
Saat ini terduga pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pihak Polsek Banding Agung juga telah berkoordinasi dengan Polres OKU Selatan, Pemerintah Desa Segigok Raya, dan tokoh masyarakat setempat untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif pasca kejadian.
(Ham)















