Kabur usai tusuk marbot masjid, kades Sidodai OKU Timur ditangkap di NTB

- Penulis Berita

Jumat, 3 Januari 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Timur,Buktipetunjuk.id — Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur Sumatera Selatan, Jupri Alamsyah pelaku penusukan seorang marbot masjid di desa Sidodai berhasil ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari, Minggu (29/12/2024).

Peristiwa penusukan pelaku terjadi pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 12.50 WIB usai salat Jumat. Korban bernama Ali Fathan (49) mengalami beberapa luka tusuk tangan kanan, paha kiri di atas lutut dan di bagian betis kiri.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis mengatakan usai ditangkap di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, pada Minggu (29/12/2024). Kades Sidodadi Jupri langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Benar, kita telah berhasil menangkap Kades Sidodadi Jupri di Lombok Tengah, usai ditangkap kita langsung tetapkan tersangka.” kata AKP Mukhlis saat press release di Mapolres setempat, Jumat (3/1/2025).

Mukhlis mengatakan selama 3 bulan pencarian tersangka berpindah-pindah lokasi beberapa kali. “Tersangka ini usai melakukan penusukan kabur ke beberapa tempat. Yakni ke wilayah Tangerang, Wonogiri, hingga ke Lombok Tengah, NTB.” ungkapnya.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Berulang Kali, Ditangkap Unit PPA Polres Way Kanan di Kaltim 

Adapun motif penusukan tersebut dipicu rasa kesal tersangka terhadap korban. Beberapa hari sebelum kejadian, tersangka sudah pernah mengingatkan korban untuk tidak melaksanakan kegiatan salat Jumat di Masjid Darussalam Desa Sidodadi. Namun, korban tidak menuruti keinginan tersangka.

“Motifnya tersangka merasa tidak senang terhadap korban. Korban mengaktifkan masjid baru untuk melakukan ibadah salat Jumat. Atas hal tersebut, pelaku mendatangi rumah korban sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban yang mengakibatkan terjadinya penusukan terhadap korban.” ujarnya.

Untuk korban juga sekarang sudah dalam kondisi sehat dan sudah bisa menjalankan aktivitas seperti biasa.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.” tandasnya.(**)

(Yulizar Anwar).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati
Satu Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Tulang Bawang, Polisi OLah TKP dan Buru Pelaku
Kejari Kepahiang Terima Rp100 Juta Uang Pengganti Korupsi RSUD, Total Kerugian Rp530 Juta
Pelarian RT Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Dibekuk Tim Gabungan Polres dan Polda Sulut di Manado 
27 Kg Sabu Disembunyikan di Innova Reborn Modifikasi, Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Satu Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Tulang Bawang, Polisi OLah TKP dan Buru Pelaku

Berita Terbaru