Kabur usai tusuk marbot masjid, kades Sidodai OKU Timur ditangkap di NTB

- Penulis Berita

Jumat, 3 Januari 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Timur,Buktipetunjuk.id Kepala Desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur Sumatera Selatan, Jupri Alamsyah pelaku penusukan seorang marbot masjid di desa Sidodai berhasil ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari, Minggu (29/12/2024).

Peristiwa penusukan pelaku terjadi pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 12.50 WIB usai salat Jumat. Korban bernama Ali Fathan (49) mengalami beberapa luka tusuk tangan kanan, paha kiri di atas lutut dan di bagian betis kiri.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis mengatakan usai ditangkap di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, pada Minggu (29/12/2024). Kades Sidodadi Jupri langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Benar, kita telah berhasil menangkap Kades Sidodadi Jupri di Lombok Tengah, usai ditangkap kita langsung tetapkan tersangka.” kata AKP Mukhlis saat press release di Mapolres setempat, Jumat (3/1/2025).

Mukhlis mengatakan selama 3 bulan pencarian tersangka berpindah-pindah lokasi beberapa kali. “Tersangka ini usai melakukan penusukan kabur ke beberapa tempat. Yakni ke wilayah Tangerang, Wonogiri, hingga ke Lombok Tengah, NTB.” ungkapnya.

Baca Juga:  Polri melalui Polsek Cicurug amankan puluhan remaja diduga gabungan Geng Motor.

Adapun motif penusukan tersebut dipicu rasa kesal tersangka terhadap korban. Beberapa hari sebelum kejadian, tersangka sudah pernah mengingatkan korban untuk tidak melaksanakan kegiatan salat Jumat di Masjid Darussalam Desa Sidodadi. Namun, korban tidak menuruti keinginan tersangka.

“Motifnya tersangka merasa tidak senang terhadap korban. Korban mengaktifkan masjid baru untuk melakukan ibadah salat Jumat. Atas hal tersebut, pelaku mendatangi rumah korban sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban yang mengakibatkan terjadinya penusukan terhadap korban.” ujarnya.

Untuk korban juga sekarang sudah dalam kondisi sehat dan sudah bisa menjalankan aktivitas seperti biasa.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.” tandasnya.(**)

(Yulizar Anwar).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Tangkap Terduga Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pemuda 19 Tahun Diamankan Tekab 308 Polres Metro
AYAH TIRI TEGA CABULI ANAK TIRINYA DI BAWAH UMUR, BERAKHIR DI JERUJI BESI MAPOLRES MESUJI
Modus Urus SLHS, NIB dan ISO, Oknum ASN Ditangkap Polisi Tipu Pengurus SPPG Rp 74,7 Juta
Tersinggung Ucapan, Petani di Warkuk Ranau Selatan Tewas Dibacok Tetangga Sendiri
Modus Open BO MiChat Berujung Curas, 4 Pelaku Ditangkap Polres Lampung Utara
Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan 24 Kg Sabu Dalam Dinding Mobil di Tol Kisaran Asahan
Kuasa Hukum Mendesak Tangkap 3 DPO Kasus Seksual Anak Tahun 2012, Perkara Tidak Pernah Dihapus
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Tangkap Terduga Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:44 WIB

Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pemuda 19 Tahun Diamankan Tekab 308 Polres Metro

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:19 WIB

AYAH TIRI TEGA CABULI ANAK TIRINYA DI BAWAH UMUR, BERAKHIR DI JERUJI BESI MAPOLRES MESUJI

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:56 WIB

Modus Urus SLHS, NIB dan ISO, Oknum ASN Ditangkap Polisi Tipu Pengurus SPPG Rp 74,7 Juta

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:09 WIB

Tersinggung Ucapan, Petani di Warkuk Ranau Selatan Tewas Dibacok Tetangga Sendiri

Berita Terbaru