Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id –
Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung mendorong Kejaksaan Tinggi Lampung untuk lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.
Dorongan itu disampaikan Sekretaris Pengda JMSI Lampung Anton Kurniawan dalam acara coffee morning bersama insan media yang digelar Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo di Aula Kejati Lampung, Rabu, 5 Agustus 2026.
Anton menilai kinerja Danang selama menjabat Kajati Lampung telah memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum di Lampung dan mendapat apresiasi masyarakat.
“Kami melihat kinerja Bapak Kajati sudah sangat baik dan mendapat apresiasi dari masyarakat. Namun masyarakat juga berharap Kejaksaan semakin transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat,” ujar Anton.
Dalam forum tersebut, Anton mengajukan dua pertanyaan kepada Kajati. Pertama, terkait aspek transparansi yang masih perlu diperbaiki dalam penanganan perkara. Kedua, terkait pekerjaan rumah terbesar yang harus menjadi perhatian Kajati Lampung selanjutnya.
Anton menegaskan, JMSI Lampung berharap sinergi antara Kejaksaan dan pers terus diperkuat untuk mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan dipercaya publik.
Menanggapi itu, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan penegakan hukum membutuhkan pengawasan bersama dari seluruh elemen, tidak hanya internal Kejaksaan.
“Yang paling penting sekarang adalah pengawasan bersama, bukan hanya oleh Kejati, tetapi juga oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk wartawan. Dengan pengawasan bersama, proses penegakan hukum akan semakin baik dan akuntabel,” kata Danang.
Danang memastikan masukan dari JMSI Lampung akan menjadi perhatian Kejati Lampung.
“Saya akan menitipkan masukan dari JMSI Lampung agar menjadi atensi khusus bagi Kejati Lampung ke depannya,” ujarnya.
Acara coffee morning tersebut berlangsung hangat dan dialogis. Pertemuan ini menjadi ruang komunikasi Kejati Lampung dengan komunitas media untuk memperkuat keterbukaan informasi publik.
Diketahui, Danang Suryo Wibowo mendapat promosi jabatan sebagai Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI. Promosi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 22 Juli 2026.(**)
Editor: Redaks















