Aliansi Pergerakan Pemuda Peduli Riau datangi Kejagung RI sampaikan aspirasi.

- Penulis Berita

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.IdAliansi Pergerakan Pemuda Peduli Riau mendatangi Kejaksaan Agung Kejagung RI dalam menyampaikan aspirasi terkait, dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan ketua DPRD Kab. Kuansing Provinsi. Riau. Senin 28 Oktober 2024.

Dalam orasinya Zuhri selaku kordinator meminta Kejaksaan Agung untuk segera panggil dan periksa mantan ketua DPRD Kab. Kuansing Prov. Riau terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah KNPI Kuansing, tunjangan rumah dinas DPRD, dan dana hibah Pemuda Pancasila yang merugikan uang negara miliaran rupiah.” ungkap Zuhri.

Zuhri meminta, Aparat Penegak Hukun harus segera usut tuntas keterlibatan Calon Kepala Daerah Kab. Kuansing Prov. Riau dalam kasus-kasus korupsi yang ada di Kab. Kuansing-Riau demi mengantispasi terjadinya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme di Kab. Kuansing kedepannya.” tegas Zuhri.

Baca Juga:  Resmi, Kevin Dick menjadi WNI dan siap memperkuat Timnas Indonesia

“Kami dari Aliansi Pergerakan Pemuda Peduli Riau, akan terus mengiring kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuansing untuk diusut tuntas sampai keakar-akarnya.” tutup zuhri

Namun bila aksi kami, pada hari Senin 28/10/2024 ini tidak di indahkan maka kami akan datang kembali dengan masa yang lebih banyak lagi. Untuk menyampaikan aspirasi berikutnya.

 

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan Hakim PTUN Dalam Sengketa, Merupakan Tindakan Faktual Pemerintah, Karena PMH Dapat Dieksekusi Tanpa Menunggu Putus Inkracht
Dari Benang Emas Hingga Harapan Baru, Asri Tapis Bawa Warisan Lampung Bersinar di Ajang Persit Bisa Dua
Jika Terbanding MENKUM RI Tidak Melakukan Kasasi, Ketum PB PGRI DR. Teguh Sumarno Akan Eksekusi Obyek Hukum Melalui Ketua PTUN Jakarta
Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global
Wakil Ketua LKBH (PB) PGRI Pusat Edi Ribut Harwanto Minta Menteri Hukum RI Jadi Mediator Penyelesaian 2 Lisme Pengurus PGRI
STOP PERS Kabiro Kabupaten PATI Jawa Tengah Atas Nama MOHAMMAD THOHIRIN
Martabat Pers Bukan di KTA, Tapi Melalui Karyanya
Kejagung Tetapkan Tersangka Suap Nikel Ketua Ombudsman Baru 6 Hari Dilantik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:20 WIB

Putusan Hakim PTUN Dalam Sengketa, Merupakan Tindakan Faktual Pemerintah, Karena PMH Dapat Dieksekusi Tanpa Menunggu Putus Inkracht

Senin, 11 Mei 2026 - 11:51 WIB

Dari Benang Emas Hingga Harapan Baru, Asri Tapis Bawa Warisan Lampung Bersinar di Ajang Persit Bisa Dua

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:54 WIB

Jika Terbanding MENKUM RI Tidak Melakukan Kasasi, Ketum PB PGRI DR. Teguh Sumarno Akan Eksekusi Obyek Hukum Melalui Ketua PTUN Jakarta

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:55 WIB

Tinjau Pelatihan Vokasi di SMKN 4 Bandar Lampung, Wapres Dukung Penguatan SDM Berdaya Saing Global

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:09 WIB

Wakil Ketua LKBH (PB) PGRI Pusat Edi Ribut Harwanto Minta Menteri Hukum RI Jadi Mediator Penyelesaian 2 Lisme Pengurus PGRI

Berita Terbaru