Tanggamus,Buktipetunjuk.id –
Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan gangguan listrik pelanggan oleh oknum petugas lapangan PLN menjadi sorotan serius. Seorang pelanggan di Kecamatan Cukuh Balak mengaku mengalami kerugian administratif akibat tindakan petugas yang diduga melakukan loss pada sambungan listrik tanpa disertai dokumen resmi maupun penjelasan mengenai konsekuensi hukum dan administrasi.
Kasus tersebut dialami Erwandi, warga Pekon Kejadian Lom, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Peristiwa bermula pada 20 Desember 2025, saat Erwandi melaporkan adanya gangguan pada instalasi listrik rumahnya kepada petugas lapangan PLN.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, petugas yang disebut bernama Alwi dan Khoirul melakukan pemeriksaan di lokasi. Setelah itu, keduanya memutuskan melakukan tindakan loss terhadap sambungan listrik pelanggan dengan alasan menunggu proses tindak lanjut dan perbaikan teknis.
Namun, menurut pengakuan Erwandi, tindakan tersebut dilakukan tanpa disertai berita acara, surat pernyataan, maupun dokumen administrasi lain yang semestinya menjadi dasar pelaksanaan tindakan teknis terhadap instalasi pelanggan. Ia juga mengaku tidak pernah diberikan penjelasan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan tagihan berjalan maupun sanksi administrasi berupa denda.
Permasalahan baru mencuat sekitar delapan bulan kemudian, tepatnya pada Agustus 2026, ketika Erwandi kembali meminta kepastian terkait penyelesaian gangguan listrik yang pernah dilaporkannya. Dalam komunikasi lanjutan tersebut, ia mengaku justru memperoleh informasi bahwa dirinya diwajibkan menyelesaikan tagihan listrik beserta denda sesuai hasil perhitungan yang berlaku.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius. Sebab, tindakan loss dilakukan atas pertimbangan petugas lapangan, sementara pelanggan mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun penjelasan tertulis mengenai risiko administratif yang akan muncul sebagai konsekuensi dari tindakan tersebut.
Merasa terdapat kejanggalan, Erwandi kemudian meminta pendampingan kepada KPK-RI DPC Tanggamus guna memperoleh kepastian hukum dan kejelasan atas hak-haknya sebagai pelanggan.
Menindaklanjuti pengaduan itu, jajaran KPK-RI DPC Tanggamus melakukan audiensi dan klarifikasi langsung ke Kantor PLN ULP Kota Agung pada Rabu (5/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihak supervisor PLN menjelaskan bahwa tindakan teknis tertentu memang dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan perusahaan.
Namun demikian, pihak PLN juga menyampaikan bahwa setiap tindakan yang berdampak terhadap status layanan pelanggan pada prinsipnya harus dilengkapi administrasi resmi, termasuk berita acara atau dokumen pendukung sebagai bentuk pertanggungjawaban serta perlindungan hukum bagi pelanggan maupun petugas.
Pernyataan tersebut dinilai menjadi poin krusial dalam perkara ini. Pasalnya, apabila benar tindakan loss dilakukan tanpa berita acara maupun dokumen administrasi sebagaimana mestinya, maka muncul dugaan bahwa prosedur pelayanan tidak dijalankan secara utuh sesuai standar operasional yang berlaku.
Perwakilan KPK-RI DPC Tanggamus menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi individu maupun institusi tertentu. Namun, sebagai lembaga yang menerima pengaduan masyarakat, mereka memandang perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal agar pelayanan publik berjalan sesuai prosedur.
“Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap SOP, maka harus ada evaluasi dan langkah perbaikan yang jelas agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Kepercayaan publik terhadap pelayanan kelistrikan harus dijaga melalui kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan KPK-RI DPC Tanggamus.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih dalam proses klarifikasi. Diharapkan hasil evaluasi internal maupun tindak lanjut dari pihak terkait dapat memberikan kepastian hukum, kejelasan administrasi, serta perlindungan terhadap hak-hak pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Zaini















