Jakarta,Buktipetunjuk.id –
Dewan Pers telah mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam ucapan advokat Hotman Paris Hutapea, yang dianggap merendahkan profesi wartawan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah konferensi pers yang diadakan Hotman Paris pasca mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
Dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 07/P-DP/VII/2026, lembaga tersebut menegaskan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh Hotman Paris tidak sesuai dengan etika dalam menghadapi pertanyaan dari wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik mereka.
Insiden tersebut terjadi ketika seorang wartawan menanyakan Febrie Adriansyah apakah merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”, yang kemudian memicu perhatian publik.
Dewan Pers menyatakan sangat menyesalkan jawaban tersebut karena dianggap merendahkan profesi wartawan. Menurut Dewan Pers, setiap narasumber, termasuk advokat, berhak untuk tidak setuju dengan suatu pertanyaan, namun seharusnya menyampaikannya secara rasional, santun, dan dengan menghormati etika komunikasi.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kegiatan bertanya adalah hak dan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan memiliki fungsi untuk memenuhi hak masyarakat akan informasi, menjalankan kontrol sosial, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Melalui pernyataan ini, Dewan Pers meminta semua pihak tanpa terkecuali, untuk menghormati profesi wartawan dan tidak melakukan tindakan atau ucapan yang dapat merendahkan martabat insan pers saat menjalankan tugas mereka.
Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan seluruh wartawan untuk tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pelaksanaan tugas peliputan, guna menjaga independensi, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap pers.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada 20 Juli 2026, sebagai penegasan bahwa penghormatan terhadap kebebasan pers adalah bagian penting dari kehidupan demokrasi dan negara hukum di Indonesia.(*)
(Editor: Redaksi)















