Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –
Kebijakan baru sistem penerimaan tamu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menuai sorotan publik. Setiap tamu umum, termasuk masyarakat dan wartawan, kini wajib melalui prosedur administrasi ketat dan menunggu persetujuan pejabat yang akan ditemui sebelum diperbolehkan masuk.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Kamis (06/08/2026), setiap tamu harus melapor ke petugas Satpol PP di pintu masuk, mengisi buku tamu, mengenakan tanda pengenal, dan menunggu konfirmasi. Tanpa persetujuan pejabat terkait, tamu tidak diperkenankan masuk lebih lanjut dan diminta meninggalkan area perkantoran.
Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan soal keseimbangan antara pengamanan aset dengan prinsip keterbukaan pelayanan publik.
Ketua JMSI Kota Metro, Sonny Samatha, SH, menilai kebijakan itu berpotensi menciptakan jarak antara pemerintah dengan masyarakat dan pers.
“Yang kami sayangkan, aturan ini justru diberlakukan kepada tamu yang datang ke Pemkot Metro, termasuk wartawan. Padahal kantor pemerintah dibangun dan dibiayai dari pajak rakyat,” ujar Sonny.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menghambat kerja jurnalistik, terutama saat wartawan membutuhkan konfirmasi langsung terkait isu yang menjadi perhatian publik.
“Kalau bertemu pejabat harus menunggu persetujuan, lalu ketika pejabat tidak bersedia menerima tamu kami harus keluar dari lingkungan Pemkot. Kondisi ini membuat kami tidak bisa melakukan wawancara langsung atau doorstop. Apakah pejabat di Metro sekarang sudah alergi terhadap wartawan?” katanya.
Dalam perspektif regulasi, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka akses informasi. Pasal 18 ayat (1) UU Pers bahkan mengatur sanksi pidana bagi pihak yang sengaja menghalangi kerja jurnalistik.
Di sisi lain, Komandan Regu PTI Satpol PP Kota Metro, Boy, menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk membatasi masyarakat maupun wartawan. Menurutnya, aturan ini sudah berlaku sejak Juni 2026 sebagai bagian dari penataan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di lingkungan Pemkot.
“Ini diberlakukan sejak bulan Juni untuk menghindari kepadatan kendaraan di halaman Pemda,” kata Boy.
Ia menyebut pencatatan buku tamu sebenarnya bukan hal baru, pernah diterapkan di era Wali Kota Achmad Pairin dan Wahdi – Qomaru, namun sempat tidak aktif.
“Sebenarnya sudah dari dulu, sejak zaman Wali Kota Achmad Pairin dan kemudian Mozes Herman. Hanya saja dulu kurang aktif, sekarang diberlakukan lagi supaya lebih tertib,” jelasnya.
Boy menambahkan, kebijakan itu masih berdasarkan arahan Sekretaris Daerah dan belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Untuk sementara ini rujukannya dari Sekda. Kalau Perwalinya memang belum ada,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan ada pengecualian bagi tamu undangan resmi dari Pemerintah Provinsi maupun Pusat yang tidak wajib mengikuti prosedur tamu umum.
“Kalau tamu dari gubernur atau pemerintah pusat yang memang sudah ada undangan resmi, tidak perlu mengikuti prosedur seperti tamu umum. Yang datang tanpa undangan tetap harus melapor dan menunggu konfirmasi dari pejabat yang akan ditemui,” pungkasnya.
Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih menjadi polemik karena menyangkut dua kepentingan krusial: keamanan lingkungan perkantoran dan hak publik atas keterbukaan informasi. (Red/*)















