Pekerjaan P3-TGAI di desa Margasari oleh kelompok P3A Sukaati disinyalir dijadikan bancakan.

- Penulis Berita

Kamis, 25 Juli 2024 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya,Buktipetunjuk.idProyek pembangunan irigasi yang berlokasi di Kp Mandala kedusunan Mandala desa Margasari Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, yang di mulai di pertengahan bulan Juli 2024 yang di bangun dan di kelola oleh ketua kelompok P3A Sukaati Margasari Ciawi yang bersumber dari APBN tahun 2024 dengan nilai bantuan sebesar Rp 195.000.000, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.

Namun proyek pembangunan program peningkatan percepatan jaringan irigasi permukaan (P3-TGAI) yang di kelola oleh ketua P3A Sukaati Margasari Ciawi ini disinyalir dijadikan ajang Bancakan dan lahan korupsi, pasalnya ketika tim media Bukti Petunjuk kelokasi pekerjaan (P3-TGAI ) tersebut tim media Bukti Petunjuk melihat batu batu yang penuh lumpur, hasil dari penggalian untuk pondasi pekerjaan peningkatan jaringan irigasi permukaan tersebut malah di paki dan dipasang untuk pondasi (P3-TGAI).

Awal sebelum kelokasi pekerjaan proyek pembangunan program peningkatan percepatan jaringan irigasi permukaan, kami tim media bertemu dengan bendahara P3A Sukaati Margasari Ciawi yang berinisial (AL). (AL) Mengatakan sudah tiga, dua terakhir empat orang wartawan yang datang hari ini, untuk pekerjaan proyek ini baru satu seminggu, pak ketua P3A lagi ada keperluan, saya selaku bendahara nya(AL), ketuanya pak (O), sekertaris nya PNS sebagai tenaga pendidik di sekolah di Sukaraja.” katanya

Ketika di singgung terkait PNS rangkap jabatan sebagai Sekertaris P3A Sukaati Margasari Ciawi, bendahara menjelaskan ya dulu mah sekretarisnya belum menjadi PNS, sekarang menjadi PNS, jadi mau merubah juga ribet, dan untuk pekerja ada 18 orang.” paparnya. Rabu 24 juli 2024.

Baca Juga:  Agung Ch Apresiasi Kebijakan Menkeu Atas Pembentukan KDMP

Ketika kami melihat kelokasi pekerjaan irigasi tersebut yang beralamat di Kp Mandala kedusunan Mandala, kami bertemu dengan ketua P3A Sukaati Margasari Ciawi yang berinisial (O), yang sebelumnya di katakan lagi ada keperluan oleh bendahara P3A yang berinisial (AL) yang ternyata ada di lokasi pekerjaan, saya ketuanya pak, kalau sekertarisnya ibu (ER) seorang tenaga pendidik, bendaharanya pak (AL), terkait pekerjaan sudah berjalan satu Minggu, dan baru sebelah yang baru kami kerjakan jelas (O) selaku ketua P3A Sukaati Margasari Ciawi.

Lebih jauh (O) menjelaskan kalau pendampingnya pak Nurman, konsultannya pak Angga, setelah tiba di lokasi penggalian tim media Bukti apetunjuk melihat batu bulat hasil dari penggalian pondasi pekerjaan peningkatan jaringan irigasi permukaan tersebut, batu-batu bulat yang penuh lumpur tersebut di pake di jadikan pondasi pekerjaan peningkatan jaringan irigasi permukaan sedangkan untuk membeli material pekerjaan irigasi tersebut sudah ada anggaran sebesar Rp 195.000.000 dan terkait pengajuan P3-TGAI kami tidak tau apa-apa pak, itu pak KW yang ngurusin, dan ada komitmen sama pak KW.” pungkasnya.

Setelah berita ini terbit pihak kepala desa Margasari, pendamping dan konsultan serta pihak Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy (BBWSC) belum terkonfirmasi. Bersambung.

(AS/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alfridha Massayu Putrisena Ikut Salah Satu Peserta Dalam Pemilihan Duta Wisata Gus Yuk Mojokerto 2026
Kades Mlirip Purwanto, Disinyalir Blokir WA Wartawan Terkait Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pandangan Kades Purwanto VS Advokat Rikha Berseberangan, Warga Minta APH Usut Dugaan Pelaku Cabul 
Kasus Dugaan Pencabulan di Mojokerto, Kapolsek Jetis Sarankan Lapor Tapi Keluarga Korban Tidak Berkenan 
Polisi Bongkar Motif KDRT dan Kasus Pembunuhan Ibu Mertua di Mojokerto
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Mojokerto Damai, Ini Pandangan Hukum Kades Ir. Purwanto NP.L VS Advokat Rikha Permatasari
Praktisi Hukum Rikha Permatasari Kasus Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur Harus Diproses Hukum
Kades Mlirip Purwanto : Kasus Asusila Anak Dibawah Umur Dapat Berakhir Damai Tanpa Proses Hukum
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:20 WIB

Alfridha Massayu Putrisena Ikut Salah Satu Peserta Dalam Pemilihan Duta Wisata Gus Yuk Mojokerto 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 10:19 WIB

Kades Mlirip Purwanto, Disinyalir Blokir WA Wartawan Terkait Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:17 WIB

Pandangan Kades Purwanto VS Advokat Rikha Berseberangan, Warga Minta APH Usut Dugaan Pelaku Cabul 

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan di Mojokerto, Kapolsek Jetis Sarankan Lapor Tapi Keluarga Korban Tidak Berkenan 

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:04 WIB

Polisi Bongkar Motif KDRT dan Kasus Pembunuhan Ibu Mertua di Mojokerto

Berita Terbaru