Polisi Ringkus Residivis Pelaku Pencurian Handphone di Adi Jaya Lampung Tengah

- Penulis Berita

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id

Tekab 308 Presisi  Polres Lampung Tengah, Polda Lampung  berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Kelurahan Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah Lampung, Rabu (13/5/2026).

Diketahui pelaku berinisial HJ (33) merupakan residivis, warga Kecamatan Anak Tuha, berhasil diamankan petugas hanya beberapa jam setelah beraksi.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Trk., S.I.K., CPHR mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban SI (60), warga Kelurahan Adi Jaya.

“Setelah menerima laporan korban, Team Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti handphone milik korban,” kata Kasat Reskrim, Kamis (14/5/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di area kolam pemancingan milik korban.

Saat itu, korban tengah membersihkan area pemancingan dan meletakkan 1 unit handphone Realme Note 60 warna biru di meja panitia. Tak lama kemudian, korban melihat seorang pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Merasa curiga karena pelaku pergi terburu-buru, korban kemudian memeriksa meja tempat handphone diletakkan dan mendapati barang tersebut telah hilang.

Baca Juga:  Masjid Al - Ikhtiyar Iring Mulyo Korban 7 Ekor Sapi Meningkat Dari Tahun Sebelumnya

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,4 juta dan langsung melapor ke Polres Lampung Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kampung Endang Arum, Kecamatan Seputih Agung, sekitar pukul 11.30 WIB atau kurang dari 6 jam setelah kejadian.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Realme Note 60 warna biru milik korban.

Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis dan mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Lampung Tengah.

“Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah TKP di wilayah Lampung Tengah, dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” ujarnya.

Beberapa lokasi yang diakui pelaku antara lain di Bandar Jaya Barat, Yukum Jaya, Endang Rejo, Pasar Canda Banjar Ratu hingga Bandar Jaya Timur dengan sasaran sepeda motor Honda Beat, Revo Absolute dan Supra X.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmanyah Minta Evaluasi Menyeluruh Dan Penanganan Serius
Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang
Proyek Revitalisasi Rp1,6 Milyar di SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Abaikan K3, Pekerja Pakai Sandal Japit 
Ahli Waris Protes Pengukuran Tanah Desa Tincep Tanpa Libatkan Pemilik Batas
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmanyah Minta Evaluasi Menyeluruh Dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Rabu, 16 September 2026 - 17:13 WIB

MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas

Rabu, 16 September 2026 - 16:38 WIB

ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla

Rabu, 16 September 2026 - 11:49 WIB

Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026

Berita Terbaru