Ketua Komisi IV DPRD Madina Buka Suara soal Sengketa Informasi Desa, Salman Desak PMD dan Inspektorat Bergerak

- Penulis Berita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal,Buktipetunjuk.id

Polemik sengketa informasi publik yang menyeret Pemerintah Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, kini mulai menjadi perhatian serius kalangan legislatif. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Salman, meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat daerah segera mengambil langkah pembinaan dan pengawasan terhadap persoalan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Salman melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Tim Redaksi Media setelah sebelumnya redaksi mengirimkan surat konfirmasi resmi terkait terbitnya surat peringatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kepada Kepala Desa Malintang Jae.

Kasus ini mencuat setelah PTUN Medan melayangkan surat peringatan dalam rangka pengawasan pelaksanaan putusan sengketa informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap. Surat tersebut berkaitan dengan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 80/PTS/KIP-SU/II/2026 yang sebagian mengabulkan permohonan informasi publik diajukan Muhammad Amarullah.

Menanggapi hal itu, Salman menilai persoalan keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang sebagai konflik biasa. Menurutnya, transparansi merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang sehat, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.

“Pada prinsipnya kita berharap Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dapat melakukan pembinaan serta pengawasan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Salman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp. Jumat (15/5/2026)

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak perlu menghormati proses hukum dan putusan yang telah inkrah. Di sisi lain, pembinaan terhadap pemerintah desa juga dinilai penting agar pelayanan informasi publik berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Komisi I DPRD OKU Gelar RDP Bahas Terndikasi PAW Desa Tanjung Kemala Janggal

Menurut Salman, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari hak masyarakat yang harus dipenuhi badan publik, termasuk pemerintah desa. Karena itu, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional tanpa menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, Salman juga menilai pengawasan dari instansi terkait diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan serupa di desa-desa lain di Kabupaten Mandailing Natal. Ia mengingatkan bahwa transparansi anggaran dan administrasi pemerintahan desa menjadi salah satu pondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Sebelumnya, PTUN Medan dalam surat peringatannya meminta Kepala Desa Malintang Jae segera melaksanakan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan juga memberikan tenggat waktu selama 21 hari kerja untuk melaporkan pelaksanaan putusan secara tertulis.

Apabila putusan tersebut tidak dijalankan secara sukarela, PTUN Medan membuka kemungkinan penerbitan penetapan eksekusi disertai upaya paksa berupa sanksi administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Perkembangan perkara ini pun menjadi sorotan publik di Mandailing Natal. Selain menyangkut kepatuhan terhadap putusan hukum, kasus tersebut juga dinilai berkaitan erat dengan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.

(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan 20 Alat Berat Tambang Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina
Polda Lampung Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Curanmor Dalam Insiden Tewasnya Bripka Anumerta Arya Supena
Alfridha Massayu Putrisena Ikut Salah Satu Peserta Dalam Pemilihan Duta Wisata Gus Yuk Mojokerto 2026
Penangkapan Bandar Narkoba di Siabu, GM GRIB Jaya Desak Polres Madina Bongkar Dugaan Peran Aktor Besar Dalam Persitiwa ini
Polisi Ringkus Residivis Pelaku Pencurian Handphone di Adi Jaya Lampung Tengah
Polisi Amankan Mobil Toyota Fortuner dan BBM Bersubsidi Hampir 1 Ton di Pakuan Ratu
Ketua PMI Provinsi Lampung dan Anggota DPRD Salurkan Bantuan Korban Rumah Roboh di Pesawaran
Sejak Dibangun Irigasi Malah Debit Air Berkurang, Pembagian Air Tidak Merata Petani Warku Ranau Selatan Mengeluh
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:00 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Madina Buka Suara soal Sengketa Informasi Desa, Salman Desak PMD dan Inspektorat Bergerak

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:37 WIB

SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan 20 Alat Berat Tambang Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polda Lampung Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Curanmor Dalam Insiden Tewasnya Bripka Anumerta Arya Supena

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:20 WIB

Alfridha Massayu Putrisena Ikut Salah Satu Peserta Dalam Pemilihan Duta Wisata Gus Yuk Mojokerto 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:44 WIB

Penangkapan Bandar Narkoba di Siabu, GM GRIB Jaya Desak Polres Madina Bongkar Dugaan Peran Aktor Besar Dalam Persitiwa ini

Berita Terbaru