Kasus Dugaan Pencabulan di Mojokerto, Kapolsek Jetis Sarankan Lapor Tapi Keluarga Korban Tidak Berkenan 

- Penulis Berita

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto,Buktipetunjuk.id –

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah utara Sungai Brantas, kini mendapatkan respons resmi dari pihak kepolisian. Menanggapi gejolak yang terjadi di masyarakat, Kapolsek Jetis, AKP Edi Purwo Santoso, S.H., akhirnya membuka suara terkait langkah yang telah diambil oleh jajarannya selama ini.

Dalam konfirmasi yang diterima awak media, Kapolsek mengaku bahwa pihaknya mengetahui informasi peristiwa tersebut melalui laporan dari warga sekitar. Segera setelah mengetahui adanya indikasi tindak pidana asusila, langkah cepat pun dilakukan untuk memastikan kebenaran dan perlindungan bagi korban.

“Kita mengetahui informasi dari masyarakat, selanjutnya langkah yang sudah kita ambil adalah mendatangi keluarga korban dan menyarankan untuk segera membuat laporan,” ungkap AKP Edi Purwo Santoso. Selasa, (5/5/2026) kemarin. Pernyataan itu menjelaskan bahwa aparat tidak tinggal diam dan sudah berupaya mengarahkan masalah ke jalur hukum yang benar.

Namun, upaya ini menemui kendala di lapangan. Meski sudah disarankan untuk melapor, pihak keluarga korban sampai saat ini menyampaikan ketidak berkenanan untuk memproses lebih lanjut. Alasan yang muncul di masyarakat, menyebutkan rasa malu sebagai faktor utama yang membuat keluarga memilih untuk tidak melanjutkan ke ranah hukum.

Lebih lanjut, AKP Edi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan unit khusus yang menangani masalah anak. “Kita sudah berkoordinasi juga dengan unit PPA Polresta Mojokerto yang lebih berkompeten dalam menangani kasus ini,” tambahnya.

Terkait kesiapan aparat, ia menegaskan bahwa pintu kepolisian selalu terbuka. “Dan bila dari keluarga korban mau laporan, kami siap menangani dan mengantarkannya ke unit PPA Polresta Mojokerto yang membidangi,” tegasnya. Hal ini menunjukkan, bahwa proses hukum bisa berjalan sewaktu-waktu, jika ada keinginan kuat dari korban untuk menyoal kembali.

Sebelumnya, awak media telah mengajukan sebanyak 20 poin pertanyaan mendalam terkait kasus tersebut, mulai dari kronologi pertemuan yang dihadiri oleh pengurus desa, peran kepolisian, hingga langkah hukum yang akan diambil. Menanggapi pertanyaan yang banyak itu, AKP Edi hanya menjawab sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya saat ini.

Baca Juga:  INKADO Makin Menggeliat: Dojo Wanua Tumaluntung Raya Resmi Berdiri, Terbuka untuk Empat Desa

Dikonfirmasi kembali mengapa dari 20 pertanyaan yang diajukan awak media, hanya dibalas dengan jawaban singkat, Kapolsek Jetis itu kembali menyahut. “Betul, dan kita menjawab sesuai yang sudah kita tindaklanjuti dengan kewenangan kita, karena selebihnya adalah unit PPA Polresta Mojokerto,” ujarnya tegas.

Peristiwa memilukan yang kini viral di muat di media massa ini, bermula pada Sabtu, 18 April 2026 silam, dimana korban yang bernama Bunga (samaran), menceritakan ke wartawan bagaimana kejadian itu menimpanya saat ia sedang berada di dalam rumah kakeknya.

Berdasarkan keterangan korban, lelaki 59 tahun berinisial SYT alias KBL, warga Dusun Clangap, datang dengan alasan ingin meminjam pompa angin sepeda. Namun, alasan tersebut ditengarai hanyalah kedok semata untuk melancarkan niat jahat.

Sesaat setelah berada di dalam rumah kakek korban, terduga pelaku disinyalir melakukan tindakan asusila dengan mencium bibir, meraba bagian tubuh sensitif, hingga meremas payudara Bunga. Yang lebih mengejutkan, perbuatan bejat itu ternyata tidak hanya terjadi satu kali.

Saat pelaku kembali datang untuk mengembalikan barang pinjaman, tindakan cabul tersebut terulang kembali. Bunga kemudian menceritakan kronologis ini kepada keluarganya, seketika ibu kandung lalu mendatangi rumah pelaku untuk meminta penjelasan. Situasi memanas, dan masalah akhirnya dibawa ke kediaman Ketua RT Edi Suyanto untuk didamaikan.

Ironisnya, penyelesaian di rumah Ketua RT yang dihadiri oleh Ketua RW Budiono, Kepala Dusun Rubadi, hingga Babinsa itu hanya berakhir dengan permohonan maaf dan penandatanganan surat pernyataan, tanpa ada langkah hukum yang tegas. Proses kesepakatan damai itu lantas menuai kritik luas karena dianggap mengubur keadilan dan membahayakan anak-anak lain di lingkungan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua RT Edi Suyanto dan Ketua RW Budiono, belum merespon dan memberikan pernyataan meski awak media sudah mengkonfirmasi via pesan WhatsApp sebelumnya. Sementara Kepala Dusun Rubadi, bersama Babinsa setempat yang menjadi saksi dalam proses kesepakatan damai tersebut belum berhasil dikonfirmasi.

Pewarta : Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP LSM GERAK Adukan Dugaan Pungutan Komite SMAN 1 Papar Rp1,5 Juta per Siswa ke Polres Kediri
Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
LCKI Merangin: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Jaga Pemuda dari Narkoba
Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:02 WIB

DPP LSM GERAK Adukan Dugaan Pungutan Komite SMAN 1 Papar Rp1,5 Juta per Siswa ke Polres Kediri

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro

Berita Terbaru