Polisi Bongkar Motif KDRT dan Kasus Pembunuhan Ibu Mertua di Mojokerto

- Penulis Berita

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto,Buktipetunjuk.id –

Penyidik kepolisian polres Mojokerto, Polda Jatim akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Mojokerto yang mengakibatkan seorang ibu mertua meninggal dunia dan istri menderita luka serius.

Peristiwa tragis itu, terjadi di sebuah rumah kontrakan yang ditempati kedua korban bersama pelaku di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu pagi, 6 Mei 2026.

Dari hasil penyelidikan polisi pelaku bernama Satuan, 43 tahun, diduga melakukan tindak kekerasan ini karena dipicu permasalahan keluarga yang berlarut-larut. Mulai dari rasa cemburu terhadap istrinya berinisial S.W, 35 tahun, masalah ekonomi, hingga tudingan tentang tanggung jawab keluarga.

Motif pertama, yang bersangkutan cemburu terhadap istrinya. Kemudian yang kedua, istrinya dianggap tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata dalam konferensi pers, Kamis, !7/5/2026).

Permasalahan itu berulang kali berujung pada cekcok antara Satuan dengan istrinya. Andi  menjelaskan, saat pertengkaran memuncak, ibu mertua pelaku datang melalui pintu belakang rumah.

Kehadiran korban yang diduga mengetahui aksi kekerasan terhadap putrinya justru membuat situasi semakin tidak terkendali.

Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil pisau dapur dan menyerang istrinya. Saat aksinya diketahui sang ibu mertua, pelaku panik dan berbalik menyerang korban secara membabi buta.

Baca Juga:  IKADI Bandar Lampung Siap Bersinergi Dengan Pemerintah dan Ormas Islam

“Pada saat peristiwa, yang bersangkutan ketahuan sedang menganiaya istrinya,” ujar Kapolres Mojokerto.

“Akhirnya yang bersangkutan merasa panik kemudian langsung melakukan sebuah tindakan dengan menusukkan kepada ibu mertuanya, sebanyak tiga kali dan menggorok di bagian leher sebanyak dua kali.

Akibat serangan tersebut, S.A yang merupakan ibu mertua pelaku meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara S.W, istri dari penjual mainan dan jasa badut ini mengalami luka berat dan segera dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto untuk mendapatkan penanganan medis.

Tak butuh waktu lama, aparat Satreskrim Polres Mojokerto bersama Tim Jatanras dan Resmob bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kurang dari enam jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di wilayah Surabaya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dapur yang diduga digunakan saat kejadian. Selain itu, pakaian korban yang berlumuran darah, serta handphone milik tersangka.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP, Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 458 ayat (1) KUHP. (*)

Editor: Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI
Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan
LCKI Merangin: Sumpah Pemuda Jadi Momentum Jaga Pemuda dari Narkoba
Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin
Prajurit Remaja Diperkuat, Pangdam V/Brawijaya Lantik 267 Bintara Baru di Jember
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Promosi Rokok di Madina Super League 2026 Disorot, Kadispora Madina Akan Koordinasi dengan Askab PSSI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Madina Super League Disorot: Dugaan Promosi Rokok dan Netralitas Wasit Dipertanyakan

Berita Terbaru