Ditreskrimum Polda Jawa Timur tetapkan tersangaka FN Polwan yang membakar suaminya.

- Penulis Berita

Minggu, 9 Juni 2024 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya,Buktipetunjuk.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono sebagai tersangka.

“Saat ini (Briptu) FN sudah ditetapkan sebagai tersangka.” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Minggu 9 Juni 2024.

Dirmanto menambahkan Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini. Meski demikian, ia menegaskan proses hukum tetap berlanjut, salah satunya dengan melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN. Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini.” imbuhnya.

Ia menyebut saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka diakuinya tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam. Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam.” ujarnya.

Mengenai pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga:  Seorang Residivis Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara.

“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga.” ucapnya.

Diketahui, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan kejadian tersebut.

Ia menyebut dari keterangan awal insiden itu dipicu konflik rumah tangga. Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci kronologi kejadiannya.

“Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri.” kata Daniel Sabtu (8/6) malam.

Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada, Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB.

Sumber : Antara.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin
Prajurit Remaja Diperkuat, Pangdam V/Brawijaya Lantik 267 Bintara Baru di Jember
Empat Napi Ditetapkan Tersangka Penganiayaan hingga Tewas di Lapas Muaradua
Polres Metro Tetapkan Mantan Sales PT Arta Boga Cemerlang Tersangka Penggelapan Rp254 Juta
Diduga Keroyok Panitia Futsal Kampus, Pemuda Asal Jabung Ditangkap Polisi
DPRD Jember Gandeng KJJT Perkuat Transparansi Anggaran dan Pengawasan
Kurang dari 24 Jam Polisi Tangkap Dua Perampok Toko Emas Jember, Satu Jadi Eksekutor Pembacokan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Warga Ajung Jember Protes Pemasangan Tiang WIFI MyRepublic dan Transparansi Izin

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Prajurit Remaja Diperkuat, Pangdam V/Brawijaya Lantik 267 Bintara Baru di Jember

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Empat Napi Ditetapkan Tersangka Penganiayaan hingga Tewas di Lapas Muaradua

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Polres Metro Tetapkan Mantan Sales PT Arta Boga Cemerlang Tersangka Penggelapan Rp254 Juta

Berita Terbaru