Tim Tabur Kejati Jambi Amankan DPO Kasus Korupsi Dana BUMDes.

- Penulis Berita

Sabtu, 3 Juni 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUKTIPETUNJUK.id, JAMBI –Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) Jambi menangkap Muhammad Atiq, pelaku tindak pidana korupsi dana BUMDes Snapu Jaya Kabupaten Batanghari, Jambi yang sejak tahun lalu ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharani di Jambi Jumat mengatakan penangkapan pelaku korupsi dana BUMDes senilai Rp262 juta itu dilakukan tim Tabur Kejati Jambi ditempat pelarian terpidana Atiq di Desa Olak Besar Bathin XXIV Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

“Setelah menerima informasi keberadaan terdakwa ditempat persembunyiannya, penangkapan dilakukan Kamis 1 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 WIB oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi yang berhasil mengeksekusi DPO bernama Muhammad Atiq,” ujarnya.

Sebagai informasi Muhammad Atiq yang saat itu menjabat Direktur BUMDes Snapu Jaya merupakan buronan dari Cabang Kejaksaan (Cabjari) Tembes, setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BUMDes Snapu Jaya bersama 2018 dan diputus pidana penjara enam tahun enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta sesuai Putusan Pengadilan Tipikor no 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tertanggal 3 Agustus 2022 tanpa dihadiri terdakwa.

Baca Juga:  Niat ingin mencari jodoh kakek paruh baya malah ketipu dukun ilmu pelet.

“Saat diamankan Atiq bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari untuk dilakukan serah terima dan rencananya akan dieksekusi di Lapas Batanghari,” kata Lexy.

Terpidana Muhammad Atiq telah menerima dana penyertaan modal sebesar Rp262 juta, namun oleh Direktur BUMDes Snapu Jaya ini malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi yakni untuk usaha DO sawit dengan menyetor keuntungan rutin setiap bulan.

“Ini pelaksanaan eksekusi setelah sekian lama DPO berdasar putusan Pengadilan Tipikor Jambi tanggal 27 Juli 2022 yang disidangkan in absentia, kemudian tim Tabur Kejagung, Kejati Jambi bersama-sama dengan Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi telah mengamankan DPO atas nama Muhammad Atiq di Desa Olak Besar, pukul 19.20 WIB,” kata Lexy Fatharani.(*)

Sumber: ANTARA.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Sidang Perdana Arinal: JPU Ungkap Kecipratan PI 10 Persen PT LEB
Advokat PAKIM Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Jakarta
Jasad Wanita dalam Kardus Terungkap, Pelaku Ditangkap saat Hendak Kabur ke Palembang
Minibus Tabrak Trotoar di Kotabumi, Pengemudi DPO Narkoba
Wartawan Tulang Bawang Diduga Jadi Target Percobaan Pembunuhan, Mobil Dirusak
Ucapan Selamat Hari Adiyaksa dari Ketua Umum DPP Jurnalis Maestro Indonesia
Kejari Metro Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Irigasi Tejosari Kerugian Negara Rp614,4 Juta
Berita ini 197 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:59 WIB

Sidang Perdana Arinal: JPU Ungkap Kecipratan PI 10 Persen PT LEB

Rabu, 9 September 2026 - 19:51 WIB

Advokat PAKIM Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Jakarta

Jumat, 4 September 2026 - 23:12 WIB

Jasad Wanita dalam Kardus Terungkap, Pelaku Ditangkap saat Hendak Kabur ke Palembang

Jumat, 4 September 2026 - 16:06 WIB

Minibus Tabrak Trotoar di Kotabumi, Pengemudi DPO Narkoba

Rabu, 2 September 2026 - 23:16 WIB

Wartawan Tulang Bawang Diduga Jadi Target Percobaan Pembunuhan, Mobil Dirusak

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB