Terindikasi oknum kepala desa Pulau Kemiling naik pitam ancam wartawan.

- Penulis Berita

Selasa, 18 Juli 2023 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi.                                              Oku Selatan,Buktipetunjuk.idSikap arogansi salah satu pejabat publik, kepala desa Pulau Kemiling, Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan. Terindikasi arogan dan naik pitam dengan cara mengajak duel wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita. Cara mengajak duel itu dilakukan melalui pesan WhatsApp, Senen (17/7/2023)

Diketahui, seorang kepala desa Pulau Kemiling bernama Pian, Pian terindikasi telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada seorang awak media. Tindakan yang dilakukan Pian tersebut merupakan indkasi pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Saat itu, seorang Jurnalis menghubungi kades melalui pesan WhatsApp dengan tujuan mengkonfirmasi terkait. Kolam Sandang pangan, dari informasi keterangan salah satu masyarakat kolam tersebut belum pernah di isi air.

Tetapi sayanganya awak media bukannya mendapatkan sambutan yang baik dari pihak kepala desa, justru sebaliknya malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum kades tersebut.

Pejabat Kepala Desa saat dikonfirmasi, melalui pesan WhatsApp, mengatakan Sini ke rumah saja
jangan lupa bawak garpu kita saling tujah,” ujar oknum kades tersebut.

Disampaikan dalam bahasa daerah Kisam, ini jawaban kepala desa membalas lewat pesan WhatsApp nya.

“Pian: Mane data nye
Pian: K dusun saje me dak kompirmasi,, jangan Dide Batak pakaian,,,kite sangi tujah .

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Motif Penembakan di Metro, Gegara Utang Rp 1 Juta

Setelah awak media mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan tersebut, awak mediapun mendatangi kantor sekretariat LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan. Untuk meminta pendapingan dan tanggapan terkait masalah yang menimpa awak media tersebut.

Ketua LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan, Misyadin mengecam keras perbuatan Kepala Desa (Kades) Pulau Kemiling tersebut. karena menurut Misyadin hal ini telah melukai perasaan insan pers dalam menjalankan tugas kontrolsosial yang mana tugas jurnalsi tersebut dalam menjalankan tugas sudah di lindungi Undang-undang Pers.

Terindikasi oknum Kepala Desa tersebut melanggar ketentuan Pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang pidana. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah,” kata Misyadin.

“Kami LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan, dalam waktu dekat akan melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Pulau Kemiling. Untuk meminta pertanggung jawaban nya yang kami duga telah menghalang halangi tugas jurnalistik, apabila sudah kami klarifikasi namun kepala desa tidak juga mau mengindahkan surat kami tersebut kami akan membuka laporan pengaduan ke pihak Aparat Penegak Hukum Polres OKU Selatan,” tegas Misyadin.

(Tim/Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari
Polisi Bekuk Diduga Pelaku Cabul dan Melarikan Anak Dibawah Umur
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Gunung Terang Raja Basa Terekam CCTV
Polisi Ringkus Kepala Toko Ikan Asin Asal Tanggamus, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Dari Brangkas 
Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Sopir Fuso
Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Tersangka Dugaan Korupsi Tenaga Honorer Fiktif
Pelaku dan Penadah Mobil Curian di Kawasan Wisata Sanggar Beach, Way Urang Berhasil Diringkus Polisi
Siswi SMP Pelaku Penusukan Guru PPPK Berhasil Diamankan Polres OKUS di Ogan Ilir
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:48 WIB

Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:15 WIB

Polisi Bekuk Diduga Pelaku Cabul dan Melarikan Anak Dibawah Umur

Senin, 22 Juni 2026 - 21:26 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Gunung Terang Raja Basa Terekam CCTV

Senin, 22 Juni 2026 - 15:32 WIB

Polisi Ringkus Kepala Toko Ikan Asin Asal Tanggamus, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Dari Brangkas 

Senin, 22 Juni 2026 - 15:22 WIB

Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Sopir Fuso

Berita Terbaru