Polres Lampung Tengah tetapkan ayah kandung dan paman tiri jadi tersangka rudapaksa anak kandung.

- Penulis Berita

Minggu, 28 Juli 2024 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.idJajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung melalui Unit PPA bergerak cepat dalam menangkap para pelaku yang merudapaksa anak di bawah umur. Mirisnya, kedua pelaku tersebut merupakan ayah kandung dan paman tiri korban.

Tidak kurang dari 1×24 jam setelah laporan, pada Kamis malam (26/7/24) kedua pelaku telah di tangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasi Humas AKP Sayidina Ali menjelaskan bahwa kasus persetubuhan yang melibatkan ayah kandung dan paman tiri ini terungkap ketika korban sebut saja B (15) bercerita dengan salah satu guru dimana korban bersekolah.

Dari uraian cerita korban, kata Kasi Humas, korban sudah tidak mau lagi dan takut pulang kerumah karena korban sudah di perkosa oleh ayah kandung dan pamannya sendiri.

Usai mendengar cerita dari korban, pihak sekolah pun langsung berkoordinasi kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah, Eko Yuwono bahwa terdapat anak didiknya yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayah dan pamanya serta meminta untuk segera menjemput korban.

“Setelah itu, LPA bersama UPTD PPA Lamteng menjemput korban dan langsung melaporkan kejadian pemerkosaan yang di alami oleh korban tersebut ke Mapolres Lampung Tengah.” kata Kasi Humas saat di konfirmasi. Sabtu (27/7/2024).

Atas dasar laporan LPA dan UPTD PPA Lamteng itulah, Polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan langsung mengamankan para pelaku.

Kini, para pelaku yang merupakan ayah kandung korban inisial SP (45) dan paman tirinya SG (20) telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kejati Lampung Berhasil Ringkus DPO Dugaan Korupsi Bantuan Program GADIS Desa Mada Jaya

Sementara itu, Ketua LPA Bersama UPTD PPA Lampung Tengah mengecam dan mengutuk keras pelaku pencabulan yang terjadi di Kecamatan Bumi Ratu Nuban beberapa waktu lalu.

“Allhamdulillah pelaku sudah ditangkap. Kedua pelaku merupakan ayah kandung dan paman tiri. Kami mengapresiasi kerja cepat Polres Lampung Tengah menangani persoalan anak.” ujar Eko Yuwono.

Eko Yuwono menjelaskan, kronologi kejadian pemerkosaan terhadap anak kandung itu terjadi pada tanggal 5 juli 2024 lalu.

Ketika itu, korban bercerita kepada ayahnya SP bahwa korban sudah di cabuli oleh pamanya SG.

“Dari curhat anak kepada sang ayah. Korban berasumsi bahwa ayah nya pasti akan melindunginya dan memenjarakan paman tirinya itu. Tetapi, dari cerita korban tersebut justru membuat ayah kandung gelap mata dan malah ikut merudapaksa korban.” jelasnya.

Dengan dalih bahwa putrinya sudah rusak oleh pamannya, sambung Eko, kemudian sang ayah juga meminta kepada korban agar mau melayani dirinya layaknya ia melayani pamannya.

“Walaupun korban sudah berusaha menolak, tapi tidak berdaya sehingga terjadilah pemerkosaan tersebut hingga 5 kali sepanjang bulan Juli 2024 ini.” ungkapnya.

“Kami, khususnya dari LPA dan UPTD PPA Lamteng tentu sangat mengapresiasi langkah yang di ambil oleh Kasat Reskrim beserta jajarannya. Dimana dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan kami, tersangka dapat segera diamankankan ini sungguh luar biasa.” pungkasnya.(**)

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Anggaran Dana Kesra Lampung Tengah Tahun 2025 Diduga Diselewengkan Hingga Miliaran Rupiah
Polsek Seputih Mataram Tangkap Pelaku Setubuhi Keponakan Sendiri Sejak Usia 10 Tahun
Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari
Polisi Bekuk Diduga Pelaku Cabul dan Melarikan Anak Dibawah Umur
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Gunung Terang Raja Basa Terekam CCTV
Polisi Ringkus Kepala Toko Ikan Asin Asal Tanggamus, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Dari Brangkas 
Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Sopir Fuso
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:45 WIB

Anggaran Dana Kesra Lampung Tengah Tahun 2025 Diduga Diselewengkan Hingga Miliaran Rupiah

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:16 WIB

Polsek Seputih Mataram Tangkap Pelaku Setubuhi Keponakan Sendiri Sejak Usia 10 Tahun

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:48 WIB

Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:15 WIB

Polisi Bekuk Diduga Pelaku Cabul dan Melarikan Anak Dibawah Umur

Senin, 22 Juni 2026 - 21:26 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Gunung Terang Raja Basa Terekam CCTV

Berita Terbaru