Kurir JNT Expres gelapkan uang perusahaan diamankan Polisi.

- Penulis Berita

Kamis, 14 Desember 2023 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.idAkibat menggelapkan uang perusahaan seorang Kurir jasa pengiriman barang JNT Expres berinisial TRA (30Th) , yang merupakan warga kelurahan Kel.Yosorejo Kec.Metro Timur Kota Metro, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Metro Barat, Polres Metro, Polda Lampung, Rabu 14 Desember 2023.

Pasalnya, Pelaku TRA menggelapkan uang setoran kiriman barang paket Cash On Delivery (COD) dari Kantor Drop Center JNT Expres yang beralamatkan di Jalan Yos Sudarso Rt/Rw 015/004 Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K melalui Kapolsek Metro Barat Iptu Amirul Hasan, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Atas Nama Qomarruzzaman yang merupakan karyawan di PT. Bangun Waykanan Sejahtera (BWS) selaku Pengelola Kantor Drop Center JNT Express di Jl.Yos Sudarso Kel.Mulyojati Kec.Metro Barat Kota Metro.

“Memang benar bawa pelaku TRA ini kami tangkap atas laporan korban yang menyatakan bahwa pelaku telah menggelapkan uang perusahan dengan cara tidak menyetorkan uang setoran kiriman barang paket Cash On Delivery (COD) dari Kantor Drop Center JNT Jl.Yos Sudarso. Kel.Mulyojati Kec.Metro Barat.” kata IPTU Amirul.

Lanjut, Kapolsek menjelaskan kronologi awal kejadian ada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 08.30 Wib Korban menanyakan kepada pelaku TRA tentang uang setoran kiriman barang paket Cash On Delivery (COD) dari Kantor Drop Center JNT Expres di Jalan Yos Sudarso Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat yang dibelum disetorkan/diserahkan oleh pelaku kepada admin Kantor Drop Center J&T Express.

Baca Juga:  Kapolres Way Kanan Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim Piatu

Hingga akhirnya pelaku TRA mengakui bahwa uang yang seharusnya disetorkan kepada admin telah digunakan untuk keperluan pribadinya. Setelah dihitung dan dikalkulasi oleh korban melalui sistem, uang yang tidak disetorkan oleh pelaku TRA berjumlah Rp. 10.015.557,- (sepuluh juta lima belas ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah), dan akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Barat.

Menanggapi laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan serangkaian Penyelidikan hingga Penyidikan dan pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 16.30 Wib, pelaku TRA berhasil ditangkap disebuah rumah yang beralamatkan di Jl.Way Rarem No.45 Rt 021 Rw 006 Kel.Yosorejo Kec.Metro Timur Kota Metro.

Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Metro Barat guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya . sementara TRA dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penggelapan atau Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 372 KUHPidana atau 374 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.

Humas Polres Metro.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Sidang Perdana Terdakwa David Digelar di PN Tanjung Karang Murni Kasus Perdata
Bupati Tanggamus Tinjau Operasi Pasar Minyakita di Pasar Kota Agung 
Lapas Kelas ll B Way Kanan Meraih Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik lll dan ASN Teladan
Polisi Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makan dan Ambil Londry
Dana BOS SLB Negeri Pesisir Barat Tahun 2024-2025 Terindikasi Tidak Terserap Rawan Penyimpangan
Kasrem 043/Gatam Sambut Tim Wasev Pusterad Tinjau Lokasi TMMD ke-128 Pekon Kalimiring
DPO Pelaku Curanmor Viral Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara Saat Patroli Hunting 
Organisasi Sekber Terus Melakukan Inovasi Dibidang Pengawasan Pelaksanaan Program Pemerintah
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:17 WIB

Kuasa Hukum Sebut Sidang Perdana Terdakwa David Digelar di PN Tanjung Karang Murni Kasus Perdata

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:19 WIB

Bupati Tanggamus Tinjau Operasi Pasar Minyakita di Pasar Kota Agung 

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:03 WIB

Lapas Kelas ll B Way Kanan Meraih Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik lll dan ASN Teladan

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:10 WIB

Polisi Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makan dan Ambil Londry

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:47 WIB

Dana BOS SLB Negeri Pesisir Barat Tahun 2024-2025 Terindikasi Tidak Terserap Rawan Penyimpangan

Berita Terbaru