TANGGAMUS,Buktipetunjuk.id –
Pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Tanggamus kembali menjadi sorotan. Kali ini, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sudimoro, Kecamatan Semaka, dipertanyakan setelah ditemukan perbedaan mencolok jumlah peserta didik dalam beberapa sumber data, Kamis, 8 Oktober 2026.
Perbedaan data ini krusial karena jumlah peserta didik menjadi dasar utama perhitungan dan penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta Program Semua Bisa Sekolah (SBS).
Sebelumnya, sejumlah PKBM di Kabupaten Tanggamus, Lampung sempat menjadi perhatian publik menyusul pembahasan pengelolaan dana SBS dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya setoran.
Pengelola Akui Ada Setoran Terkait Temuan BPK
Pada Selasa, 6 Oktober 2026, Tempo mengonfirmasi langsung ke pengelola PKBM Sudimoro. Dalam keterangannya, pengelola membenarkan adanya persoalan setoran yang berkaitan dengan temuan BPK. Ia menyatakan bahwa penggunaan anggaran tetap dipertanggungjawabkan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai pengeluaran yang dilakukan.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan lanjutan: bagaimana mekanisme pertanggungjawaban atas pengeluaran yang kemudian menjadi temuan BPK, dan siapa yang bertanggung jawab dalam proses tersebut?
Selisih Data: 200 vs 492 Peserta Didik
Persoalan lain mencuat saat pembahasan beralih ke jumlah peserta didik. Informasi yang dihimpun Tempo menyebut PKBM Sudimoro menerima dana sekitar Rp490 juta berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Saat dikonfirmasi, pengelola menyebut jumlah peserta didik pada 2025 sekitar 200 orang. Namun, data dari Dinas Pendidikan Tanggamus justru mencatat angka berbeda. Total peserta didik PKBM Sudimoro disebut mencapai 492 orang, hasil rekap Paket A, Paket B, dan Paket C.
Selisih 292 peserta didik itu memunculkan pertanyaan soal validitas data yang digunakan dalam administrasi pendidikan dan pengelolaan anggaran. Apakah 492 merupakan data peserta didik aktif yang benar-benar mengikuti pembelajaran? Atau ada perbedaan periode pendataan, kategori, dan mekanisme pencatatan?
Butuh Verifikasi Lapangan dan Dokumen
Jika peserta didik tercatat ratusan orang, keberadaan dan aktivitas belajarnya semestinya dapat dijelaskan lewat dokumen administrasi: daftar peserta didik, rombongan belajar, jadwal pembelajaran, hingga dokumen pendukung lain.
Meski begitu, selisih data belum dapat langsung dituding sebagai manipulasi Dapodik. Dugaan itu perlu dibuktikan lewat audit sumber data, riwayat perubahan, dokumen peserta didik, dan mekanisme pelaporan.
Transparansi menjadi kunci. Jika seluruh data benar, penjelasan komprehensif akan menjawab keraguan publik. Sebaliknya, bila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah wajib melakukan koreksi dan menindaklanjuti sesuai aturan.
Dana BOSP dan SBS Harus Berbasis Data Valid
Pengelolaan dana pendidikan bukan sekadar urusan administratif. Di balik setiap angka ada hak peserta didik dan masyarakat atas layanan pendidikan yang layak.
Karena itu, selisih data 200 dan 492 peserta didik tidak boleh berhenti sebagai polemik. Dinas Pendidikan Tanggamus perlu membuka sumber data tersebut ke publik. PKBM Sudimoro juga perlu menjelaskan dasar angka yang disampaikan.
Jika diperlukan, Inspektorat maupun aparat penegak hukum dapat melakukan verifikasi untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan.
Sebab, ketika ratusan juta rupiah dana pendidikan dikelola berdasarkan jumlah peserta didik, maka satu angka pun harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan Kunci: Mana Angka yang Benar?
“Sebenarnya berapa jumlah peserta didik PKBM Sudimoro yang benar – 200 atau 492?”
Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk memastikan pengelolaan dana BOSP dan SBS di Tanggamus berjalan berdasar data yang valid, transparan, dan akuntabel.
(Roli)









