WAY KANAN,Buktipetunjuk.id –
Kepolisian Resor Way Kanan mengungkap dua kasus menonjol: pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor di lima lokasi berbeda dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar B-50 di Kecamatan Umpu Semenguk.
Pengungkapan disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona S.H., S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis, 8 Oktober 2026.
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Martono S.H., M.H., Kasatreskrim Iptu Riswanto S.H., M.H., dan Kasi Humas Iptu Edi Tamizar.
Kasus Curas Ranmor: 5 TKP, 2 Tersangka Ditangkap
Menurut Ramadhona, pengungkapan berawal dari lima laporan polisi sejak November 2023 hingga September 2026. Lokasi kejadian tersebar di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Gunung Labuhan.
Modus pelaku, kata dia, hampir seragam: menghadang korban yang mengendarai motor, lalu merampas kendaraan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim bersama jajaran Polsek menangkap dua tersangka berinisial J, 41 tahun, dan FH, 30 tahun. Keduanya warga Kelurahan Kistang, Abung Barat, Lampung Utara. Penangkapan dilakukan Sabtu, 26 September 2026 pukul 18.30 WIB di Kampung Ogan Lima, Abung Barat, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat.
Barang bukti yang diamankan: 4 unit motor Honda Vario, 2 Honda Beat, Yamaha Nmax, 4 ponsel, 5 pelat nomor termasuk BE 2075 AIX, A 5873 MU, dan BE 2781 WO, 3 jaket, topi, peci, serta 2 bilah senjata tajam.
Keduanya dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus BBM Subsidi: Timbun 1.500 Liter Bio Solar
Kasus kedua, Unit Tipiter Satreskrim mengungkap dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Kampung Sidoarjo, Umpu Semenguk, berdasarkan LP/A/09/X/2026 tanggal 5 Oktober 2026.
Dua tersangka diamankan: S, 53 tahun, warga Sidoarjo, dan AI, 22 tahun, warga Penumangan Baru, Tulang Bawang Barat.
“Pelaku membeli Bio Solar dari SPBU Baradatu, Gunung Katun, dan Bumi Ratu seharga Rp 6.800 per liter menggunakan barcode ganda. Rencananya dijual kembali Rp 11.000 per liter,” kata Ramadhona. Praktik itu sudah berlangsung sekitar 6 bulan.
Polisi menyita 46 jeriken berisi Bio Solar total 1.500 liter, 45 jeriken kosong, 1 tangki truk kapasitas 98 liter, 1 tangki rakitan 900 liter, 4 drum kosong @200 liter, 1 mesin rotak, timbangan manual, 2 truk cold diesel, serta barcode BBM dari ponsel tersangka.
Dua operator dan pengawas SPBU berinisial AS dan DS turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, ancaman 6 tahun penjara.
Kembalikan Motor ke Korban
Dalam konferensi pers, Polres juga menyerahkan tiga unit motor hasil curas kepada korban.
Motor yang dikembalikan: Honda Vario 125 BE 2396 WO milik Erwinsyah, Honda Beat A 5873 MU milik Hengky Saputra, dan Honda Beat BE 2075 AIX milik Eni Sutiana atas nama PT Mitra Bisnis Madani.
”Penyerahan ini bentuk kepastian hukum dan kehadiran polisi melindungi masyarakat,” ujar Ramadhona.
Ia mengapresiasi peran warga yang memberi informasi. Masyarakat diminta melapor bila mengetahui tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, layanan 110, atau Aplikasi Siger Lampung Presisi.(*)
Pewarta: Zul









