KPK tahan sekretaris DPRD Pemalang dugaan suap jual beli jabatan.

- Penulis Berita

Jumat, 7 Juli 2023 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan. Terdapat 13 tersangka dalam kasus ini, satu di antaranya ialah Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo yang telah lebih dulu diproses hukum oleh KPK.

“Tim penyidik menahan tersangka SI selama 20 hari pertama mulai tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan 25 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7).

Kasus ini bermula saat Mukti selaku Bupati mengubah komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Mukti mempercayakan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.

Mukti, kata Asep, selanjutnya memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II.

Baca Juga:  Dewi Astutik DPO Gembong Sabu 2 Ton Akhirnya Tertangkap di Kamboja

“Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk
menduduki jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai dengan Rp100 juta,” ucapnya.

“Tersangka SI memberikan Rp100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus,” sambungnya.

Dengan penyerahan uang tersebut, Sodik dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II. Adapun uang yang terkumpul dari jual beli jabatan ini diistilahkan sebagai ‘uang syukuran’ dan selanjutnya digunakan Adi Jumal untuk membiayai berbagai kebutuhan Mukti.

Atas perbuatannya, Sodik selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: CNN Indonesia.

(Jbl/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta
Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan
Martabat Pers Bukan di KTA, Tapi Melalui Karyanya
Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Polisi Amankan Karyawan Borongan Diduga Gelapan Getah Karet di PTPN I Regional 7 Tulung Buyut
Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur 
Satreskrim Polres Lampung Timur OTT Oknum LSM LPK-YKBA Diduga Melakukan Pemerasan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:40 WIB

Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:33 WIB

Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan

Selasa, 28 April 2026 - 13:12 WIB

Martabat Pers Bukan di KTA, Tapi Melalui Karyanya

Minggu, 26 April 2026 - 12:49 WIB

Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Kamis, 23 April 2026 - 21:40 WIB

Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Berita Terbaru