Kepala Inspektorat Lamsel Akan Panggil Mantan Kades Rangai Tritunggal Atas Tudingan Kerja Serampangan.

- Penulis Berita

Selasa, 30 Mei 2023 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUKTIPETUNJUK.Id, Lampung Selatan –Tidak terima dikatakan kerja serampangan, bekerja hanya diatas meja, Pemerintah Lampung Selatan melalui Kepala Inspektorat, Anton Carmana, S.E, akan segera memanggil mantan Kedes Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung. Hal tersebut disampaikan Anton Carmana, S.E, menjawab pertanyaan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung melalui WhatsApp, Selasa, (30/05/2023).

Pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat bekerja Profesional dan sesuai dengan prosedur audit, sebelum LHP terbit kita bahas dulu dengan pihak desa, sampai adanya kesepakatan.

“Jadi tidak benar Inspektorat kerja serampangan saya pastikan Inspektorat bekerja profesional dan objektif. Terkait hal itu, kita akan panggil yang bersangkutan (Juwanto-Red) hari ini atau besok,” jelas Anton Carmana, S.E.

Sebelumnya diberitakan, Juwanto mantan Kades Rangai Tritunggal ketika di klarifikasi beberapa awak media (22/05/2023), enggan mengembalikan Dana Desa (DD) sejumlah 170 juta ke rekening Desa sesuai hasil audit Inspektorat tahun 2019 karena Juwanto beranggapan Inspektorat Lampung Selatan kala itu bekerja serampangan, tidak berdasarkan fakta, Inspektorat bekerja hanya diatas meja dan Inspektorat dipandang dapat bekerja bila ada temuan.

Baca Juga:  Kejati Lampung Berhasil Ringkus DPO Dugaan Korupsi Bantuan Program GADIS Desa Mada Jaya

“Bila saya dipaksa untuk mengembalikan uang sejumlah 170 juta tersebut, saya berhak berargumen. Silahkan Inspektorat bekerja dengan benar!, Inspektorat itu bekerja serampangan, Inspektorat hanya memeriksa diatas meja, seharusnya Inspektorat tidak bekerja dibawah tekanan,” jelas Juwanto.

Sementara Aminudin selaku Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) berkeyakinan Inspektorat sudah bekerja profesional sesuai fakta yang ada dilapangan dan pihaknya mengaprisiasi langkah Inspektorat untuk segera memanggil Juwanto.

“Kita aprisiasi langkah inspektorat Lampung Selatan untuk memanggil Juwanto, kita juga yakin Inspektorat sudah bekerja profesional,” ucapnya.

Ditanya terkait rencananya melaporkan Juwanto ke APH, Aminudin menjawab sesegera mungkin pihaknya akan membuat surat pengaduan ke Kejati Lampung.

“Iya terkait rencana pengaduan ke Kejati, itu pasti akan kita lakukan secepatnya. Juwantu harus mempertanggungjawabkan penyimpangan uang negara, uang DD Rangai Tritunggsl sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sumber : FPII Setwil Lampung.

(Robi/Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Sidang Perdana Terdakwa David Digelar di PN Tanjung Karang Murni Kasus Perdata
Bupati Tanggamus Tinjau Operasi Pasar Minyakita di Pasar Kota Agung 
Lapas Kelas ll B Way Kanan Meraih Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik lll dan ASN Teladan
Polisi Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makan dan Ambil Londry
Dana BOS SLB Negeri Pesisir Barat Tahun 2024-2025 Terindikasi Tidak Terserap Rawan Penyimpangan
Ketika di Konfirmasi Tentang Lokasi Tanah Hibah KDMP, Pj Kades Orahili Surat Sudah Lengkap
Sengketa Warisan Berujung Pilu, Dua Makam Pasutri di Madina Terpaksa Dibongkar Keluarga
Kasrem 043/Gatam Sambut Tim Wasev Pusterad Tinjau Lokasi TMMD ke-128 Pekon Kalimiring
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:17 WIB

Kuasa Hukum Sebut Sidang Perdana Terdakwa David Digelar di PN Tanjung Karang Murni Kasus Perdata

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:19 WIB

Bupati Tanggamus Tinjau Operasi Pasar Minyakita di Pasar Kota Agung 

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:03 WIB

Lapas Kelas ll B Way Kanan Meraih Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik lll dan ASN Teladan

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:10 WIB

Polisi Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makan dan Ambil Londry

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:47 WIB

Dana BOS SLB Negeri Pesisir Barat Tahun 2024-2025 Terindikasi Tidak Terserap Rawan Penyimpangan

Berita Terbaru