Kejati Lampung menerima kerugian negara sebeasr Rp 3 miliar.

- Penulis Berita

Rabu, 26 Juli 2023 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pengembalian kerugian negara senilai lebih kurang Rp 3 Miliar dari perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021, Rabu (26/7/2023).

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra membenarkan adanya pengembalian kerugian negara tersebut.

Adapun pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari Anggota DPRD Tanggamus dan unsur Partai Politik.

“Tadi ada beberapa orang dari DPRD dan perwakilan partai politik (parpol) menitipkan (mengembalikan uang) dengan nominal Rp. 3.043.725.000,” ujar Made kepada awak media, Rabu (26/7/2023).

Menurut Made, pengembalian uang tersebut untuk menutupi kerugian negara dari perkara perjalanan dinas. yang diperkirakan berjumlah Rp 7,7 miliar.

“Ini lagi proses penghitungan realnya dari kerugian negara tersebut,” ujarnya. “Made melanjutkan, uang yang dikembalikan tersebut berasal orang dari Parpol yang dititipi oleh anggota DPRD Tanggamus.

Baca Juga:  Ada 45 Paket Proyek Dinas Pendidikan Pesisir Barat Ditengarai Wajib Setor 20%

Namun, Made mengaku tak mengetahui identitas parpol maupun DPRD yang mengembalikan uang tersebut. “Nah, itu kita belum tahu Parpol mana yang mengembalikan,” ujarnya.

“Itu tadi tim (penyidik) yang menerima mengembalikan uang tersebut,” jelasnya.

Adapun korupsi tersebut dengan melakukan mark Up penggelembungan surat pertanggung jawaban (SPJ) biaya penginapan hotel saat melakukan perjalanan dinas.

Dari perkara tersebut, tim penyidik Kejati Lampung telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dari lingkungan DPRD Tanggamus. Pemeriksaan terhadap 17 saksi ini dilakukan selama tiga hari.

Akibatnya, kerugian negara atas kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 7,7 miliar rupiah dan baru dikembalikan Rp 3. milar. (**)

Editor: Robi/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Sidang Perdana Terdakwa David Digelar di PN Tanjung Karang Murni Kasus Perdata
Bupati Tanggamus Tinjau Operasi Pasar Minyakita di Pasar Kota Agung 
Lapas Kelas ll B Way Kanan Meraih Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik lll dan ASN Teladan
Polisi Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makan dan Ambil Londry
Dana BOS SLB Negeri Pesisir Barat Tahun 2024-2025 Terindikasi Tidak Terserap Rawan Penyimpangan
Kasrem 043/Gatam Sambut Tim Wasev Pusterad Tinjau Lokasi TMMD ke-128 Pekon Kalimiring
DPO Pelaku Curanmor Viral Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara Saat Patroli Hunting 
Organisasi Sekber Terus Melakukan Inovasi Dibidang Pengawasan Pelaksanaan Program Pemerintah
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:17 WIB

Kuasa Hukum Sebut Sidang Perdana Terdakwa David Digelar di PN Tanjung Karang Murni Kasus Perdata

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:19 WIB

Bupati Tanggamus Tinjau Operasi Pasar Minyakita di Pasar Kota Agung 

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:03 WIB

Lapas Kelas ll B Way Kanan Meraih Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik lll dan ASN Teladan

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:10 WIB

Polisi Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makan dan Ambil Londry

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:23 WIB

Kasrem 043/Gatam Sambut Tim Wasev Pusterad Tinjau Lokasi TMMD ke-128 Pekon Kalimiring

Berita Terbaru