Kejari Tubaba tetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi DD dan ADD Tiyuh Tirta Makmur.

- Penulis Berita

Senin, 17 Juli 2023 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubab,Buktipetunjuk.idSetelah dilakukan pemeriksaan berulang kali, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT).

Adapun ketiga tersangka itu yakni SS mantan kepala tiyuh, MR selaku juru tulis atau sekertaris desa, dan MY, selaku bendahara desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat, Sri Haryanto, yang diwakili Risky, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka korupsi DD dan ADD setelah terbukti melakukan penyelewengan dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021. hingga mencapai Rp 307.521.000.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat ditemukan kerugian kurang lebih sebesar Rp.307.521.000,” kata Dodi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/7/2023).

Dia juga mengatakan, dari ratusan juta hasil korupsi tersebut, mereka sempat melakukan pengembalian. Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir ketiganya belum sepenuhnya memulangkan kerugian negara tersebut. Masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.94.921.000,” jelasnya.
Selain itu, menurut Sri Haryanto korupsi yang dilakukan ketiga tersangka ini sudah terjadi selama tiga tahun anggaran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Wakapolres Metro Polda Lampung Laksanakan Gaktibplin Wujudkan Polri Profesional dan Humanis

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ncaman pidana penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp. 1 miliar,” jelas Kejari. (**)

Editor: Sam/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masjid Al – Ikhtiyar Iring Mulyo Korban 7 Ekor Sapi Meningkat Dari Tahun Sebelumnya
Deteksi Dini Terhadap Gangguan Kamtib, Komitmen Zero Halinar dan Penipuan, Lapas Way Kanan Rutin Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan.
Nekat Laporan Palsu Korban Curas, Dua Pemuda Asal Negara Batin Diringkus Polisi
Momentum Idul Adha 1447 H /2026 M, Setelah Sholat Idul Adha Lapas Way Kanan Sembelih Hewan Qurban
Bupati Lampung Timur : Momentum Idul Adha Tingkatkan Empati dan Semangat Berbagi 
Bupati Tanggamus Hadir Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban.
Bantuan Kurban Pemkab Lampung Timur Jadi Simbol Persatuan Insan Pers dan LSM
Ciptakan Kerukunan, Korem 043/Gatam Gelar Sholat Idul Adha Bersama Masyarakat di Kota Metro
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:02 WIB

Masjid Al – Ikhtiyar Iring Mulyo Korban 7 Ekor Sapi Meningkat Dari Tahun Sebelumnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:00 WIB

Deteksi Dini Terhadap Gangguan Kamtib, Komitmen Zero Halinar dan Penipuan, Lapas Way Kanan Rutin Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan.

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:19 WIB

Nekat Laporan Palsu Korban Curas, Dua Pemuda Asal Negara Batin Diringkus Polisi

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:37 WIB

Momentum Idul Adha 1447 H /2026 M, Setelah Sholat Idul Adha Lapas Way Kanan Sembelih Hewan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:38 WIB

Bupati Tanggamus Hadir Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban.

Berita Terbaru