Kejari Tubaba tetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi DD dan ADD Tiyuh Tirta Makmur.

- Penulis Berita

Senin, 17 Juli 2023 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubab,Buktipetunjuk.id –Setelah dilakukan pemeriksaan berulang kali, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT).

Adapun ketiga tersangka itu yakni SS mantan kepala tiyuh, MR selaku juru tulis atau sekertaris desa, dan MY, selaku bendahara desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat, Sri Haryanto, yang diwakili Risky, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka korupsi DD dan ADD setelah terbukti melakukan penyelewengan dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021. hingga mencapai Rp 307.521.000.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat ditemukan kerugian kurang lebih sebesar Rp.307.521.000,” kata Dodi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/7/2023).

Dia juga mengatakan, dari ratusan juta hasil korupsi tersebut, mereka sempat melakukan pengembalian. Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir ketiganya belum sepenuhnya memulangkan kerugian negara tersebut. Masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.94.921.000,” jelasnya.
Selain itu, menurut Sri Haryanto korupsi yang dilakukan ketiga tersangka ini sudah terjadi selama tiga tahun anggaran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  SMPN 1 Banjit Gelar Perpisahan 102 Siswa Dinyatakan Lulus, Bagi Siswa Hapal 30 Juz Dapat Penghargaan

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ncaman pidana penjara maksimal 20 Tahun, denda paling banyak Rp. 1 miliar,” jelas Kejari. (**)

Editor: Sam/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Program Sanitasi APBN 2026 di Pesisir Barat Masuk Tahap Akhir Pengerjaan 
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Berita Terbaru