Lampung,Buktipetunjuk.id –
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap Warisul Ambiya buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Komplotan Bahroni dan Hamli, dua tersangka penembakan anggota Polda Lampung almarhum Bripka Anumerta Arya Supena.
Tersangka ini merupakan spesialis pembobol dealer sepeda motor di wilayah Lampung dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, Warisul ditangkap di kawasan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat Kota Bandar Lampung setelah keberadaannya berhasil dilacak petugas.
“Pelaku merupakan DPO kasus curat spesialis pembobol dealer sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di dealer kendaraan bermotor di wilayah Lampung,” katanya, Jumat (10/7/2026).
Polisi menangkap Warisul Ambiya, buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga menjadi anggota sindikat spesialis pembobol dealer sepeda motor di Lampung.
Tersangka tercatat terlibat dalam pembobolan sedikitnya lima dealer sepeda motor di Wilayah Lampung.
Kelima lokasi tersebut :
1 -Dealer Yamaha Hajimena Lampung Selatan
2 -Dealer Yamaha Gedong Tataan di Pesawaran
3 -Dealer Honda Gadingrejo di Pringsewu.
4 -Dealer Honda Tanjung Bintang di Lampung Selatan.
5 -Dealer Honda Metro Timur di Kota Metro.
Salah satu aksi pencurian terjadi di Dealer Honda Metro Timur. Komplotan pelaku diduga masuk ke area dealer dengan merusak akses masuk, kemudian membuka pintu dari dalam sebelum membawa kabur tujuh unit sepeda motor.
“Akibat aksi tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 230 juta,” ujar Indra.
Saat hendak ditangkap, Warisul sempat berusaha melarikan diri. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur sehingga tersangka berhasil diamankan.
“Pelaku berusaha kabur saat akan diamankan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam, sebuah tas, dan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, Warisul dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Red/*)














