ABR Indonesia TUBABA Dukung Penuh Langkah Tipidter Polres TUBABA Usut Dugaan Mafia Pupuk Jual Diatas HET

- Penulis Berita

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBABA,Buktipetunjuk.id

Tim Advokasi Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia Perwakilan Tulang Bawang Barat (TUBABA) menegaskan dukungan penuh terhadap Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Lambu Kibang, kabupaten Tulang Bawang Lampung, Jumat (3/7/2026).

Dukungan tersebut disampaikan setelah Kanit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat, memberikan respons kepada tim media melalui pesan WhatsApp, Kamis 2 Juli 2026.

“Nanti kita Lidik dek, jawab Kanit Tipidter Polres TBB saat ditanya tim media melalui WhatsApp terkait perkembangan laporan yang sudah masuk sejak Rabu, 24 Juni 2026,” ujarnya.

Laporan resmi beserta bukti video pembayaran dan foto pupuk bersubsidi telah diserahkan tim media dan paralegal ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat. Terlapor berinisial S, beralamat di SP 1 Rajawali Belok T, Kecamatan Lambu Kibang, diduga menjual pupuk Urea dan NPK Phonska bersubsidi kepada petani dengan harga Rp 360.000 per kintal.

Padahal sesuai Permentan No. 10 Tahun 2022 jo Kepmentan 820/2023, HET Urea hanya Rp 225.000/kintal dan NPK Phonska Rp 230.000/kintal. Dari transaksi 2 kintal senilai Rp 720.000, petani diduga dirugikan Rp 265.000 atau 58% di atas HET.

Baca Juga:  Pesan Wanita Melalui Aplikasi MiChat, Pria di Tulang Bawang Kena Peras Hingga Rp 3.5 Juta

Holidi sebagai perwakilan Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba mengapresiasi komitmen Unit Tipidter.

Nanti kita Lidik dek’ dari Pak Kanit adalah bukti laporan kami direspons serius. Kami dari ABR Tubaba mendukung penuh langkah Tipidter. Bukti sudah lengkap, video pembayaran ada, pengakuan terduga ada. Kami percaya proses lidik akan berjalan profesional,” ungkap Holidi perwakilan Tim ABR.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Tim ABR TUBABA berharap sinergi antara masyarakat, media, dan kepolisian terus terjaga untuk memberantas praktik penyelewengan pupuk bersubsidi yang merugikan petani.

(Yahumin Karim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 
SJB Kerahkan Puluhan Advokat, Siap Hadapi Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang Terhadap Empat Media
KKN Mahasiswa IAI Tulang Bawang Mengusung Tema PHBS Berkolaborasi Dengan Masyarakat
Dana Desa Gunung Sari Tahun 2025 Diduga Dikorupsi dan Mark Up Anggaran
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:57 WIB

Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 

Berita Terbaru