TUBABA,Buktipetunjuk.id –
Tim Advokasi Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia Perwakilan Tulang Bawang Barat (TUBABA) menegaskan dukungan penuh terhadap Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Lambu Kibang, kabupaten Tulang Bawang Lampung, Jumat (3/7/2026).
Dukungan tersebut disampaikan setelah Kanit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat, memberikan respons kepada tim media melalui pesan WhatsApp, Kamis 2 Juli 2026.
“Nanti kita Lidik dek, jawab Kanit Tipidter Polres TBB saat ditanya tim media melalui WhatsApp terkait perkembangan laporan yang sudah masuk sejak Rabu, 24 Juni 2026,” ujarnya.
Laporan resmi beserta bukti video pembayaran dan foto pupuk bersubsidi telah diserahkan tim media dan paralegal ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat. Terlapor berinisial S, beralamat di SP 1 Rajawali Belok T, Kecamatan Lambu Kibang, diduga menjual pupuk Urea dan NPK Phonska bersubsidi kepada petani dengan harga Rp 360.000 per kintal.
Padahal sesuai Permentan No. 10 Tahun 2022 jo Kepmentan 820/2023, HET Urea hanya Rp 225.000/kintal dan NPK Phonska Rp 230.000/kintal. Dari transaksi 2 kintal senilai Rp 720.000, petani diduga dirugikan Rp 265.000 atau 58% di atas HET.
Holidi sebagai perwakilan Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba mengapresiasi komitmen Unit Tipidter.
Nanti kita Lidik dek’ dari Pak Kanit adalah bukti laporan kami direspons serius. Kami dari ABR Tubaba mendukung penuh langkah Tipidter. Bukti sudah lengkap, video pembayaran ada, pengakuan terduga ada. Kami percaya proses lidik akan berjalan profesional,” ungkap Holidi perwakilan Tim ABR.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Tim ABR TUBABA berharap sinergi antara masyarakat, media, dan kepolisian terus terjaga untuk memberantas praktik penyelewengan pupuk bersubsidi yang merugikan petani.
(Yahumin Karim)














